Proyek IPAL Pasangkayu Belum Miliki UKL/UPL


Mediapublik.press (Daerah) - Pasangkayu (Sulbar) Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kecamatan Pasangkayu yang menuai protes dari ketua DPRD Matra ternyata belum memiliki dokumen lingkungan UKL/UPL.

Itu terungkap saat rapat dengar pendapar (RDP) yang digelar oleh DPRD Matra Kamis 23 Juli, dengan menghadirkan Satker IPAL Provinsi Sulbar, Dinas PU Matra, Dinas Tataruang dan Perumahan Rakyat Matra, BLHD Matra,  serta pihak- pihak terkait. Saat ditanya mengenai pengurusan dokumen lingkungan proyek tersebut, Ketua Satker Rusli menyampaikan bahwa seharusnya pegurusan dokumen UKL/UPL  menjadi tanggungjawab kabupaten selaku pemrakarsa.

" Jadi menyangkut penyediaan lahan, dokumen UKL/UPL, sosialisasi kemasyarakat itu menjadi tanggungjwab Pemkab" terangnya. Sementara itu Dinas PU Matra selaku pengusul program sanitasi tersebutpun beralasan tidak memiliki anggaran terkait pengadaan dokumen UKL/UPL proyek ini.

" Proyeknya tetap bisa jalan karena dokumen UKL/UPL itu bisa dilakukan sebelum proyek berjalan, bisa sementara, ataupun setelah proyek selesai" terang Kadis PU Matra Basri Yunus.

Berbeda diungkapkan perwakilan BLHD Matra Tauhid yang hadir dalam RDP tersebut, kata dia, dokumen UKL/UPL wajib diadakan sebelum proyek dimulai, sebab analisis dampak lingkungan proyek mesti dilakukan sebelum proyek berjalan agar dikemudian hari tidak mencemarkan ataupun merusak lingkungan.

" UKL/UPL proyek IPAL ini tidak ada, padahal seharusnya sebelum proyek dimulai itu sudah harus diusulkan, kalau pengusulannya setelah proyek selesaia dikerjakan namanya bukan UKL/UPL lagi tapi dokumen evaluasi" ujarnya. (joni)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment