Mediapublik.press (Daerah) – Jakarta Dalam upaya menegakan Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Utara melakukan penertiban 12 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sindang Terusan, Kelurahan Rawa Badak Utara (RBU), Kecamatan Koja, Jakarta Utara dibongkar oleh petugas karena berdiri di atas bantara kali.
Kasatgas Satpol PP Rawa Badak Utara, Edison Butar-Butar mengatakan, penertiban PKL ini dilakukan karena para PKL sudah melanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Keberadaan mereka juga dikeluhkan warga.
“ Sebelum dibongkar, pedagang sudah kerap mendapat sosialisasi agar tidak berjualan di jembatan. Karena mereka masih berjualan terpaksa kami bongkar,” tegasnya. (eko)
Kasatgas Satpol PP Rawa Badak Utara, Edison Butar-Butar mengatakan, penertiban PKL ini dilakukan karena para PKL sudah melanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Keberadaan mereka juga dikeluhkan warga.
“ Sebelum dibongkar, pedagang sudah kerap mendapat sosialisasi agar tidak berjualan di jembatan. Karena mereka masih berjualan terpaksa kami bongkar,” tegasnya. (eko)
Copy
0 comments:
Post a Comment