Dua Tersangka Pengedar Narkoba ditangkap Polisi


Mediapublik.press  (Kriminal) – Bengkulu    Satuan narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan dua tersangka narkoba beserta barang bukti. Kedua tersangka adalah DD,  warga Kesambe baru Kecamatan Curup timur dan TM, oknum satpam salah satu dealer mobil warga kelurahan air putih baru Kecamatan Curup selatan,

Bersama tersangka Polisi berhasil mengamankan lima paket sabu ukuran besar dan kecil, alat penghisap sabu atau bong dua unit timbangan digital dua unit telpon seluler serta ratusan bungkus plastik ukuran kecil. Kedua tersangka merupakan target operasi sejak lama.

Awalnya polisi mengakap DD yang tengah transaksi di jalan raya Kelurahan Tempel rejo, Ditangan DD Polisi berhasil menyita satu paket besar sabu- sabu. Satu jam kemudian Polisi melakukan penggerebekan di rumah TM kawasan air putih baru. Setelah melakukan penggeledahan Polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam lemari pakaian tersangka.

Kedua tersangka dan barang bukti masih ditahan di Mapolres Rejang lebong untuk kepentingan penyidikan. Keduanya terancam kurungan lima tahun dan paling lama 20 tahun sesuai dengan undang- undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (hasan)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment