HUT Proklamasi ke 70, Warga Binaan Dapat Remisi Kecuali Kasus Korupsi


Mediapublik.press (Nasional) – Pandeglang (Banten)  Sebanyak 135 warga binaan rumah tahanan kelas 2B Pandeglang, Banten mendapatkan remisi hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke tujuh puluh. Enam diantaranya bebas langsung, namun 2 narapidana kasus korupsi belum mendapatkan remisi meski sudah diajukan pihak rutan Pandeglang.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik  Indonesia  Nomor 12 Tahun 1995 tentang permasyarakatan, pemberian remisi pada peringatan tujuh puluh tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sebanyak 135 narapidana rutan kelas 2B Pandeglang mendapatkan remisi.

Penentuan penetapan remisi yang dilakukan pihak rutan Pandeglang diakui merupakan sesuai peraturan yang ada. Dari 190 narapidana yang ada, 64 narapidana katagori remisi umum dan 71 katagori remisi dasawarsa. Dan Dari 135 narapidana yang mendapatkan remisi, 6 narapidana bebas secara langsung mengingat masa tahanan nya sudah habis setelah mendapatkan remisi.

Pihak rutan pun mengatakan, hingga kini masih menunggu surat keputusan dari Pemerintah pusat terkait dua pengajuan remisi terkait kasus korupsi atas nama Kamdan, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Ace, mantan Camat Sobang yang hingga kini belum juga dikeluarkan. (agus)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment