Mediapublik.Press (Kriminal) - Atinggola (Gorontalo) Anggota babinsa koramil atinggola kodim 1304 Gorontalo, menyita 2 ton minuman keras jenis cap tikus atau CT asal Manado yang dibawa dengan menggunakan dua mobil carteran plat nomor tni yang dipalsukan. Petugas koramil atinggola, kodim 1304 Gorontalo menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras jenis cap tikus sebanyak dua ton di wilayah Atinggola kabupaten Gorontalo Utara yang akan diselundupkan ke Kalimantan lewat kota Palu, Provinsi Sulawesi tengah.
Dari keterangan pelaku berinisial B, harga cap tikus tersebut dibeli sebesar dua puluh satu juta rupiah. Apabila sudah berada di Palu, harga miras ini bisa meningkat hingga tiga kali lipat. Rencananya selain dijual ke Palu, sebagian miras tersebut akan dibawa ke Kalimantan. Menurut pelaku kegiatan ini sudah dilakukan sejak Tahun 2007 lalu.
Komandan kodim 1403 Gorontalo Letkol Armed Yuniar Dwi memaparkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Menurutnya, ada pengangkutan miras CT dari Minahasa selatan, Sulawesi utara menggunakan dua mobil avanza dengan plat nomor TNI. Miras tersebut dikemas dalam puluhan plastik atas informasi ini pihak koramil Atinggola melakukan penghadangan.
Barang bukti dua ton miras jenis captikus dan dua mobil avanza sudah diamankan di markas komando distrik militer kodim 1304 Gorontalo. Sesuai peraturan Daerah provinsi Gorontalo nomor 10 tahun 2003 pasal 9 tentang pencegahan maksiat, setiap orang yang melanggar ketentuan peraturan daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak lima juta rupiah. (foxy)
Komandan kodim 1403 Gorontalo Letkol Armed Yuniar Dwi memaparkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Menurutnya, ada pengangkutan miras CT dari Minahasa selatan, Sulawesi utara menggunakan dua mobil avanza dengan plat nomor TNI. Miras tersebut dikemas dalam puluhan plastik atas informasi ini pihak koramil Atinggola melakukan penghadangan.
Barang bukti dua ton miras jenis captikus dan dua mobil avanza sudah diamankan di markas komando distrik militer kodim 1304 Gorontalo. Sesuai peraturan Daerah provinsi Gorontalo nomor 10 tahun 2003 pasal 9 tentang pencegahan maksiat, setiap orang yang melanggar ketentuan peraturan daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak lima juta rupiah. (foxy)
Copy
0 comments:
Post a Comment