Mantan Bupati Selundupkan Gas Elpiji bersubsidi


Mediapublik.press (Hukum) – Ponorogo (Jatim)    Mantan Bupati Ponorogo dibekuk polisi setelah kedapatan menyelundupkan  gas elpiji bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamakan truk yang berisi ratusan tabung gas elpiji berukruan 3 kilo gram.

Muryanto, 52 tahun mantan Bupati  Ponorogo dibekuk polisi saat mengkangkut 560 tabung gas elpiji ukuran 3 kilo gram dijalur Trenggalek – Ponorogo, tepatnya di Desa Besuki, Kecamatan Sambit, Ponororgo.

Dari pengkuan awal kepada polisi, tersangka yang pernah menjadi  orang nomor satu di Kota Reog pada tahun 2004-2005 ini, mengaku melakukan pembelian gas LPG secara perorangan kesejumlah toko  maupun pangkalan diwilayah Trenggalek untuk mendapatkan harga yang lebih murah.

Setelah terkumpul, gas elpiji kemudian dijual diwilayah Ponorogo dengan harga yang lebih tinggi. Kepada polisi tersangka juga mengaku telah beberapa kali melakukan hal ini. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus tersebut.

Atas perbuatanya pelaku bakal dijerat  Pasal 55 UU RI.No: 22 Tahun 2001, tentang minyak bumi dan gas dan juga Permen CSDM No:26 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (agus)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment