Mediapublik.press (Hukum) – Ponorogo (Jatim) Mantan Bupati Ponorogo dibekuk polisi setelah kedapatan menyelundupkan gas elpiji bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamakan truk yang berisi ratusan tabung gas elpiji berukruan 3 kilo gram.
Dari pengkuan awal kepada polisi, tersangka yang pernah menjadi orang nomor satu di Kota Reog pada tahun 2004-2005 ini, mengaku melakukan pembelian gas LPG secara perorangan kesejumlah toko maupun pangkalan diwilayah Trenggalek untuk mendapatkan harga yang lebih murah.
Setelah terkumpul, gas elpiji kemudian dijual diwilayah Ponorogo dengan harga yang lebih tinggi. Kepada polisi tersangka juga mengaku telah beberapa kali melakukan hal ini. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus tersebut.
Atas perbuatanya pelaku bakal dijerat Pasal 55 UU RI.No: 22 Tahun 2001, tentang minyak bumi dan gas dan juga Permen CSDM No:26 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (agus)
Copy
0 comments:
Post a Comment