Pemilik Empat Ton Ganja diganjar Hukuman Seumur Hidup


Mediapublik.press (Hukum)  -  Medan (Sumut)    Empat terdakwa warga Provinsi Aceh pemilik 4 ton ganja sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman mati, akhirnya di vonis majelis hakim pengadilan negeri lubuk pakam dengan hukuman seumur hidup. 

Persidangan yang digelar di pengadilan Negeri lubuk pakam dengan ketua majelis hakim Nursyam dan hakim anggota, Derman P Nababan dan Rosihan J Rangkuti. Keempat terdakwa juga di dampingi kuasa hukumnya Darwin Nasution. Ke empat terdakwa adalah Zulkifli, Fadly fauzi, Mursal, dan Muhazir.

Setelah pembacaan vonis  seumur hidup oleh majelis hakim pengadilan Negeri lubuk pakam, kemudian ke empat terdakwa melalui penasehat hukumnya, Darwin Nasution menjawab masih pikir-pikir dulu dan tidak menerima semua putusan yang diberikan kepada kliennya. Begitu juga jawaban yang dilontarkan oleh JPU, Alfiero sama dengan jawaban penasehat hukum keempat terdakwa.

Nursyam selaku ketua majelis hakim mengatakan, bahwa keempat terdakwa terbukti melanggar  pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang narkotika tahun 2009. Terdakwa mendapat hukuman penjara seumur hidup karena perbuatannya melawan hukum dan melanggar program pemberantasan peredaran narkotika oleh Pemerintah yang mengacu kepada UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009. (zuhfry)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment