Anak Dibawah Umur Dibekuk Polisi Karena Mengkonsumsi Narkoba



Mediapublik.press (Kriminal) – Palu (Sulteng)  Seorang anak dibawah umur G-L  di bekuk Satreskrim Polres Tojo Una-una karena mengedarkan Obat obatan jenis THD, G-L yang merupakan anak dibawah umur dan baru 2 Bulan keluar penjara setelah menjalani Hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Poso. 

penangkapan ini berawal dari laporan mayarakat yang tinggal di Daerah Kampung Pece, bahwa ada seorang yang masuk dalam rumah Warga melewati Jendela, sehingga pihak Kepolisian mengamankan orang tersebut yang berinisial G-L setelah diselidiki ternyata G-L sedang hilang ingatan setelah terlalu banyak mengkonsumsi obat obatan jenis THD tersebut.

Tidak lama kemudian  Masyarakat melaporkan bahwa ada Seseorang yang mengambil kendaraan Sepeda Motor yang bukan milik nya, sehingga dihakimi oleh Warga orang tersebut adalah rekan G-L pengedar Obat obatan. Keduanya dipengaruhi oleh Obat obatan jenis THD sehingga tidak mengetahui apa yang telah mereka perbuat,Kasat Narkoba Iptu. Sudji Hartono mengatakan bahwa saat ini G-L masih ditangani oleh pihak Kepolisian setelah terbukti tertangkap tangan memiliki serta menguasai barang haram terebut, saat ini keduanya sudah ditahan pihak Kepolisian.  (moh)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment