Handal Dukung Pemerintah Permudah Pengurusan Akta Nikah


Mediapublik.press (Daerah) Pasangkayu - (Sulbar)  Program Pemerintah Daerah Mamuju Utara untuk mempermudah pengurusan Akta Nikah bagi pasangan yang belum mempunyai Akta Nikah dari Catatan Sipil kini boleh bernafas lega, dengan adanya pelayanan gratis dari Pemerintah Daerah yang di lakukan oleh Dinas Kependudukan Mamuju Utara.

Acara yang dilaksanakan di Gereja Masehi Protestan Umum (GMPU) Jemaat Oikumene Pt. Pasangkayu, di hadiri Ratusan pasangan untuk mendaftar mendapatkan Akta Nikah secara gratis dari Pemda melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan melampirkan persyaratan Administrasi yang di wajibkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mamuju Utara.

Pendeta Yusuf yang dikonfirmasi mengatakan, dengan adanya pelayan akta nikah dari pencatatan sipil " Kami sangat berterimah kasih, karena sudah beberapa orang yang berusaha mengurus Akta Nikah namun bingung harus mengurusnya kemana, dengan adanya bantuan Pemerintah masyarakat cukup terbantu apalagi ini di gratiskan oleh Pemerintah akan tetapi permohon juga harus melampirkan surat pemberkatan nikah dari Gereja yang cuman dikeluarkan 1 kali oleh Gereja", terangnya.

Sementara itu Agus Ambo Djiwa yang juga calon Bupati Mamuju Utara yang dikenal dengan Tegline Handal, saat dikonfirmasi mengatakan, " Kami juga sangat mendukung program Pemerintah untuk mempermudah kepengurusan akta nikah ini, apalagi dengan digratiskan, saya saat menjabat sebagai Bupati program ini sudah juga kami jalankan di Desa Karave Baras 3 karena akta nikah adalah hal yang sangat mendasar, sebab secara Agama mereka sudah diakui namun secara Administrasi Negara belum diakui maka dari itu kami sangat mendukung program Pemerintah, agar setiap warga dalam kepengurusan Akta Kelahiran nantinya  tidak dipersulit karena persyaratan Administrasi", Terang Agus.

Sementara itu I Mada Widiasa (Kabid Pendaftaran Penduduk) mengatakan pelayanan ini sudah menjadi komitmen Pemerintah Daerah Mamuju Utara dan juga adalah komitmen Pemerintah Pusat untuk mendata setiap warga Negara agar bisa mendapatkan Haknya, namun untuk mendapatkan Akta Nikah tersebut setiap warga harus melengkapi Administrasi sesuai dengan aturan, dan ini juga tidak dipungut biaya".

Made menambahkan " Kalau keterlambatan mendapatkan KTP selama ini karena ada ketidak singkronan antara pihak Pemerintah Pusat dan Daerah karena masalah jaringan Internet, namun sekarng kita sudah mendapatkan fasilitas dari Pemerintah Pusat tinggal warga datang dengan membawa surat pengantar dari Desa untuk melengkapi Administrasi yang di butuhkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil", Terang Made.  (joni) 

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment