Mediapublik.press (Kriminal) - Kediri (Jawa Timur) Lima orang warga Kediri berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota, setelah diketahui sebagai jaringan pengedar Narkoba berjenis Pil Double l di wilayah Kedirii sebanyak 93 Ribu butir lebih. Kelimanya yaitu M-A, D-A, M, S-A, serta S-U asal Kediri ini harus mendekam dibalik jeruji setelah diketahui menjadi pengedar Narkoba di wilayah Kediri dan sekitarnya.
Terbongkarnya jaringan ini berdasarkan hasil penangkapan tersangka M-A di Wilayah Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Setelah dikembangkan, petugas meringkus 4 tersangka lainnya berikut barang bukti 93.660 Butir Pil Double l siap edar.
Tersangka utama M-A, mendapatkan barang haram tersebut dari Wilayah Kandat Kabupaten Kediri seharga 160 Ribu Rupiah, 50 Ribu butir dan menjualnya dengan keuntungan 20 Ribu Rupiah per-1000 butirnya. Kelima tersangka mengaku nekat menjalankan bisnis haram ini karena faktor ekonomi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 196 Junto 98 Ayat 2 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman Hukuman maksimal 10 Tahun penjara. (dan)
Copy
0 comments:
Post a Comment