Mediapublik.press (Kriminal) – Jombang (Jatim) Seorang karyawan Bank Swasta di Kabupaten Jombang berhasil membobol uang puluhan nasabah. Dengan iming-iming program, bunga tinggi, pelaku berhasil membobol tabungan nasabah hingga mencapi 2,4 miliar rupiah.
WSA karyawan sebuah bank swasta diringkus petugas Satuan Tindak Pidana Tertentu Satreskrim, lantaran melakukan pembobolan tabungan nasabah ditempat ia bekerja. Modus yang digunakan warga asal Mojokerto ini adalah menawari program bunga tinggi terhadap puluhan nasabah yang mempunyai tabungan dengan jumlah besar.
Tanpa sadar para nasabah yang menjadi targetnya, membuat surat kuasa pemindah bukuan tabungan berisi Ratusan juta dan Miliaran rupiah ke rekening salah satu nasabah yang sudah tidak aktif. Oleh pelaku, uang tersebut selanjutnya ditransfer secara berantai ke rekening milik pelaku. Dalam 1 bulan, pelaku berhasil membobol uang sejumlah nasabah hingga mencapai 2,4 Milyar rupiah. Pelaku ditangkap petugas setelah pihak bank melakukan audit. Di hadapan penyidik, pelaku mengaku nekad melakukan aksinya lantaran kecewa, tidak mendapat perhatian dari perusahaan selama bekerja hampir 8 Tahun.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 49 Undang-undang perbankan, dengan ancaman Hukuman diatas 6 tahun penjara. Petugas juga masih mendalami dan menunggu laporan sejumlah nasabah lain yang diduga menjadi korban aksi pelaku, diperkirakan nominal angka kerugian nasabah bank lebih di atas 5 milyar rupiah. (har)
Copy
0 comments:
Post a Comment