KPU Matra Sosialisasikan PKPU No 7 Dan No 8


Mediapubllik.press (Politik) Pasangkayu - (Sulbar)   Dalam menertibkan Posko Pemenangan dan beberapa alat peraga Kampanye serta kegiatan Pasangan Calon (Paslon) yang diluar dari Jadwal Kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan Sosialisasi PKPU Nomor 7 dan PKPU Nomor 8 tentang Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye yang dirangkaikan dengan Rapat Kordinasi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Matra, yang dilaksanakan di Aula Hotel Trisakti Kota Pasangkayu Kab Matra.

Dalam kegiatan ini dihadiri langsung Ketua KPU Matra, Ishak Ibrahim, Anggota KPU Matra, Harleywood Suli Junior, Anggota KPU Matra, Sumaila, Sekertaris KPU Matra, Ketua Panwaslu Matra, Drs Nasrun Natsir dan dari Kepolisian, TNI serta TIM dari tiga (3) Paslon.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Matra (Ishak Ibrahim),menjelaskan bahwa sesuai aturan, Posko-posko yang ada ditingkat Kecamatan hingga Desa harus ditertibkan. Ishak juga menjelaskan bahwa apapun kegiatan yang akan dilakukan Paslon, wajib melakukan pelaporan kepada pihak pengamanan agar menghindari sesuatu yang tidak di inginkan.

" Saat ini ada beberapa tempat kami temukan Posko yang saya rasa perlu ditertibkan dan semua Paslon harus tahu, bahwa setiap pelanggaran yang dilakukannya bisa berimbas diskualifikasi terhadap Paslon tersebut", terang Ishak.

Anggota KPU Matra, Harleywood Suly Jr, menambhkan bahwa, setiap Paslon yang akan memasang Iklan baik di Media Cetak maupun Media Elektronik itu belum dapat dilakukan. 

" Untuk pemasangan iklan di Media Massa, kita akan lakukan kordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesi Daerah (KPI-D) dan kami dari KPU akan mengundang semua Paslon agar dapat dijelaskan baik Durasi maupun ukuran Iklan", ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kab Matra, Nasrun Natsir, dalam sambutannya menjelaskan, setiap Paslon wajib melaporkan Dana Kampanye per-Tanggal 16 Oktober apalagi menurutnya, sesuai aturan PKPU No 7 dan 8, Panwas berhak menentukan jadwal penyerahan Dan Kampanye baik itu dari KPU, Paslon maupun bantuan dari Partai Politik (Parpol) pegusung Ke-3 Paslon.

" Saya minta agar TIM Pemenangan Paslon yang hadir hari ini, agar segera menyampaikan kepada Paslon untuk segera menyerahkan laporan Dana Kampanyenya pada tanggal 16/10 mendatang. Karena kami dari Panwas Kabupaten, akan melakukan Audit Dana Kampanye tersebut pada 17/10", ungkap Nasrun Natsir.

Nasrun Natsir juga menambahkan bahwa, dalam Orasi Kampanye baik Paslon maupun Parpol Pendukung atau simpatisan, agar jangan pernah menyerang kandidat lain dengan melakukan pembusukan serta jangan pernah melakukan orasi yang dapat memecah persatuan yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan. 

" Jangan ada Orasi yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan, marilah menjaga kebersamaan dengan menjaga ketertiban berkampanye tanpa melakukan pembusukan kepada Paslon lain", tegasnya.  (joni)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment