Mediapublik.press (Daerah) – Jakarta Maraknya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) palsu diwilayah Jakarta Utara membuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) geram, karena dengan munculnya IMB dengan No Register Ijin Palsu diwilayah Kecamatan Kelapa Gading merasa Kecolongan , Jum’at (09/10).
Pembuatan IMB palsu ini akibat lengahnya PTSP, dan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab dan bila ini diteruskan akan merugikan pemilik rumah seperti kejadian di Sukapura, bangunan dirobohkan oleh Sudin Penataan Kota Jakarta Utara hanya karena ulah oknum yang membuat IMB Palsu.
Kepala PTSP Jakarta Utara Johan Girsang mengatakan dirinya baru tahu ada Nomer IMB palsu, dan setelah dicek berkas permohonan IMB di Kantor PTSP, merasa belum pernah mengeluarkan No register IMB dengan No.11842/IMB/0/2015, tertanggal 10-03-2015, dengan nama Iskandar, yang beralamat di Jl. Puspa Gading I Blok H2, KKAV. Kelurahan Pegangsaan Dua, ujar Johan Girsang.
“ Kalau dilihat Nomernya ijin tersebut palsu, karena PTSP sampai bulan Oktober ini baru mengeluarkan permohonan IMB sekitar 200 Ribu berkas, sedangkan yang terpampang di Bener pada bulan maret tertera 11 Ribu, jelas No tersebut palsu“, jelasnya.
Kepala PTSP harus bertindak tegas terhadap oknum tersebut karena apabila dibiarkan kasihan masyarakat yang ditipu dan nantinya akan semakin banyak bermunculan No IMB yang dipalsukan, saya saja bangun pakek No IMB resmi biar menambah Penghasilan Asli Daerah (PAD), kalo ngak dari pajak, PAD mau dari mana lagi" kata Anto warga setempat Pengusaha yang bergerak dibidang Otomotif tersebut kepada wartawan disekitar lokasi bangunan.
Sementara itu Edy Baskoro Pemerhati Ketua LSM Masyarakat Peduli Pembangunan Kota (MP2K) mengatakan munculnya Nomer IMB yang diduga palsu, seperti yang pernah terjadi di Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing beberapa waktu lalu, karena kurangnya pengawasan Suku Dinas Penataan Kota (P2K) Jakarta Utara dalam melakukan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi), Sebagai pengawas bangunan diwilayah Jakarta Utara, tutur Edy Baskoro.
" Seharusnya Sudin P2K segera turun kelapangan dan mengambil tindakan dengan menyegel bangunan di Jalan Puspa Kelapa gading tersebut, dan menegur pemilik bangunan agar mengajukan permohonan IMB ulang “.
Ketua LSM P2K mendesak kepada Irbanko Jakarta Utara untuk memanggil Sudin P2K Jakut Monggur Siahaan untuk dimintai penjelasan tetang Tupoksinya sebagai pengawas bangunan dilapangan dan segera melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut, “ Jangan hanya duduk dimeja kerjanya saja atau jangan-jangan bermain dengan oknum pembuat ijin IMB palsu tersebut", pungkasnya. (eko)
Copy
0 comments:
Post a Comment