Mediapublik.press(Kriminal) - Denpasar (Bali) 5 (lima) orang tersangka incaran pihak Kepolisian diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar masing – masing, EH 42 tahun, RT 28 tahun, ANF 24 tahun, MB 35 tahun, dan DS 31 tahun. Kelimanya diamankan setelah ditangkap di beberapa lokasi di kota Denpasar.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, para tersangka ini bukanlah pelaku penyalahgunaan narkoba yang selama ini menjadi incaran petugas. Mereka adalah tersangka yang baru pertama kali mencoba – coba barang haram jenis sabu, 5 tersangka kini harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, karena mencoba menyalahgunakan narkoba.
9 paket sabu dengan berat total tidak kurang dari 2 gram diamankan petugas sebagai barang bukti para tersangka ini akan menjalani rehabilitasi. Namun tetap harus menjalani proses hukum yang berlaku, sesuai dengan Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yud)
Copy
0 comments:
Post a Comment