Mediapubliki.press (Nasional) - Mataram (NTB) Seorang anggota Polisi Polres Lombok Barat di berhentikan dengan cara tidak hormat, karena tidak pernah masuk selama 1 Tahun tanpa alasan. Sesuai surat keputusan Kapolda Nusa Tenggara Barat, tentang pemberhentian tidak dengan hormat, memberhentikan seorang anggota Polisi yang bertugas di Mapolres Lombok Barat.
Pemberhentian tidak dengan hormat tersebut, di gelar dengan upacara bendera di halaman Mako Kepolisian Resort Lombok Barat yang di pimpin langsung oleh Wakapolres Kompol I Gede Sukma Wirawan. Oknum Polisi yang diberhentikan menurut I Gede Sukma Wirawan karena bertindak indisipliner diantaranya selama bertugas sebagai Bintara di Mapolres Lombok Barat, tidak pernah masuk kerja dan melaksanakan tugas sesuai tanggung jawabnya sebagai anggota Polisi.
Pada upacara pemberhentian tidak hormat tersebut yang bersangkutan tidak di hadir. Saat ini Polres Lombok Barat juga sedang mengusulkan pemecatan terhadap 7 orang anggotanya ke Polda Nusa Tenggara Barat, karena tersangkut kasus tindak pidana dan melanggar kode etik. (asp)
Copy
0 comments:
Post a Comment