Polres Mamuju Utara Menangkap Pelaku Pembuangan Mayat Tanpa Busana


Mediapublik.press (Kriminal) Pasangkayu - (Sulbar)  Tim gabungan Polres Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat, berhasil mengungkap pelaku pembuangan mayat Laki-laki tanpa busana yang ditemukan warga Dusun Bukit Harapan, Desa lariang, Kecamatan Tikke Raya, pada hari Sabtu.

Usai melakukan periksaan terhadap saksi-saksi, Polisi dari Mapolres Mamuju Utara langsung melakukan pengejaran kepada 2 pelaku yang juga Warga Desa Lariang bernama Muliadi dan Suardi, ke-2 pelaku yang diterlibat kasus pembuangan mayat tanpa identitas tersebut diketahui mengkunsumsi Miras Oplosan dan Pil Boje bersama - sama dengan korban.

Pembunuhan tersebut terjadi secara tidak sengaja dilakukan oleh ke-2 pelaku, pasalnya korban yang bernama Wandra tersebut dengan ke-2 pelaku Muliadi dan Suardi adalah Sopir dan Karnet, ketiganya mengangkut material Batu Gunung dari tambang galian C yang berada di Dusun Bukit Harapan kesebuah Proyek, setelah ketiganya usai mengisi muatan material Batu Gunung ke atas Mobil Korban dan Pelaku kemudian beristirahat.

Korban dan pelaku kemudian mengkonsumsi Miras Oplosan dan Pil Boje saat beristirahat, setelah ketiganya usai mengkonsumsi Miras dan Pil Boje kemudian mereka bertiga beristirahat sambil baring - baring, korban yang kemudian beristirahat dan kemudian ketiduran  dibawah kolong Mobil Truk bermuatan Batu Gunung, selang beberapa saat kemudian Muliadi dan Suardi kemudian menaiki Mobilnya dan langsung mundur pada saat itu korban langsung terlindas Mobil Truk dan langsung tewas di tempat.

Melihat korban Wandra sudah tidak bernyawa keduanya kemudian panik dan menaikan korban keatas Mobil Truk, dalam keadaan panik kedua pelaku kemudian menelanjangi Korban itu karena korban mengeluarkan kotoran, kedua pelaku kemudian membawa korban keluar dari lokasi Tambang galian C untuk membuang mayat tersebut.

Karena tak menggunakan busana dan tanpa Identitas korban sempat tak dikenali Warga sekitar, tak hanya itu orang tua korbanpun sempat tak mengenali korban yang sudah terbujur kaku dengan posisi tengkurap dipinggir jalan Dusun Bukit Harapan, Polisi yang tiba dilokasi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat langsung melakukan olah TKP dan kemudian membawa mayat Wandra ke RSUD Mamuju Utara untuk diotopsi.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara, AKP. Misbachul Munir mengatakan, kedua pelaku adalah teman korban, namun sebelumnya baik korban dan pelaku mereka secara bersama-sama mengkonsumsi Miras Oplosan dan Pil Boje, meninggalnya korban Wandra ini dilakukan secara tidak sengaja oleh kedua pelaku, karena posisi korban saat itu berada dibawah kolong mobil sedang tidur, Muliadi teman korban yang juga Sopir tidak melihat korban yang berada dibawah mobil sehingga pada saat mobil dikasih mundur oleh Muliadi, Wandra korban langsung terlindas.

Misbachul Munir menambahkan, sementara ini kedua tersangka Muliadi dan Suardi " Kita tahan di Sel Tahanan Polres Mamuju Utara, kedua pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dijerat dengan Pasal 359 dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara", terang Kasat Reskrim. (joni)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment