Proses Persidangan 2 Nelayan Pelaku Ilegal Fishing



Mediapublik.press(Hukum) - Yogyakarta (DIY)  Dua terdakwa dugaan Ilegal Fishing di Pantai Sadeng, Gunungkidul Yogyakarta  H-S dan S-U-G menjalani proses Persidangan, kedua nelayan tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Wonosari dengan Hukuman 6 Bulan penjara dan 3 Bulan penjara dan denda masing-masing Lima Juta Rupiah.

Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Wonosari. Masing – masing penasehat Hukum terdakwa minta keringanan dan pembebasan atas kliennya. Penasehat hukum H-S Adji Sudarmadi meminta kliennya dibebaskan karena kliennya tidak melakukan Ilegal Fishing seperti yang dituduhkan dan telah mengurus Dokumen Kelengkapan di Kementrian Kelautan.

Menurut Adji, kliennya dalam melakukan penangkapan ikan sudah sesuai dengan aturan. Sebab, dalam menjalankan Kapal Inka Mina kliennya sudah mendapatkan izin dari Syahbandar Pelabuhan Perikanan Sadeng dengan Izin STBL-KK Nomor 109 / 06 /2015.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa S-U-G Bustanul Arifien Rusdi meminta keringanan atas tuntutan Hukuman Tiga bulan penjara serta denda Lima Juta Rupiah. Majelis Hakim menutup sidang setelah memberi kesempatan JPU untuk membuat duplik, dan sidang akan dilanjutkan  dengan agenda putusan. (dam)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment