Mediapublik.press (Nasional) – Denpasar (Bali) Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, AT nampak tenang saat mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri Denpasar. AT dituntut pasal 338 KUHP oleh jaksa penuntut umum atas kasus pembunuhan Engeline.
Agus yang didampingi tim kuasa hukumnya, Hotman Paris bersama rekan tidak memunculkan emosi yang berlebihan. Dalam sidang kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum, Ketut Maha Agung ketua jaksa penuntut umum mendakwa Agus dengan dakwaan primer pasal 338 KUHP tentang turut serta dalam aksi pembunuhan.
Di dalam dakwaan juga disampaikan bagaimana saksi Margariet Megawe telah melakukan penganiayaan terhadap korban Engeline, dan selanjutnya terdakwa AT membantu mengangkat jasad korban.
Menanggapi dakwaan jaksa, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak menanggapinya. Sementara persidangan akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi – saksi. (yud)
Copy
0 comments:
Post a Comment