Sidang Kasus Pembunuhan Engeline


Mediapublik.press (Nasional) – Denpasar (Bali)  Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, AT nampak tenang saat mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri Denpasar. AT dituntut pasal 338 KUHP oleh jaksa penuntut umum  atas kasus pembunuhan Engeline.

Agus yang didampingi tim kuasa hukumnya, Hotman Paris bersama rekan  tidak memunculkan emosi yang berlebihan. Dalam sidang kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum, Ketut Maha Agung  ketua jaksa penuntut umum mendakwa Agus dengan dakwaan primer pasal 338 KUHP tentang turut serta dalam aksi pembunuhan.

Di dalam dakwaan juga disampaikan bagaimana saksi Margariet Megawe telah melakukan penganiayaan terhadap korban Engeline, dan selanjutnya terdakwa AT membantu mengangkat jasad korban.

Menanggapi dakwaan jaksa, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak menanggapinya. Sementara persidangan akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi – saksi. (yud)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment