Uang Proyek Digunakan Membeli Narkoba


Mediapublik.press (Kriminal) – Denpasar (Bali) Satreskrim Polresta Badung berhasil mengungkap kasus Korupsi pembangunan Bale Kulkul yang dilakukan oleh seorang Bendesa Adat, senilai 275 Juta Rupiah. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan Satres Narkoba Polresta Denpasar karena , Uang hasil Korupsi tersebut sebagian digunakan untuk membeli Narkoba 

Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang berhasil diungkap Satuan Reskrim Polresta Badung adalah, proyek Bale Kulkul Banjar Sanguan Desa Adat Carang Sari Petang. Bendesa adat Desa setempat berinisial I-N-D ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas memeriksa 9 orang saksi.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini berawal dari bantuan Keuangan khusus dari Provinsi sebesar 100 Juta Rupiah, dan bantuan rutin dari Pemkab Badung sebesar 175 Juta Rupiah, yang rencananya akan digunakan untuk membangun Bale Kulkul di Banjar Adat Sanguan, namun hingga Tahun anggaran 2014 berakhir, Bale Kulkul yang diharapkan warga tidak kunjung dibangun.

Dari hasil pemeriksaan petugas terungkap, Uang tersebut telah digunakan untuk keuntungan pribadi tersangka I-N-D, bahkan sebagian Uang digunakan tersangka untuk membeli Narkoba, yang lebih memprihatinkan berdasarkan catatan Kriminal Polres Badung tersangka merupakan Residivis Kasus Narkoba yang pernah di tangani Satuan Reserse Narkoba Polresta Badung.

Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar atas tindakan penyalahgunaan Narkoba, sementara untuk kasus dugaan Korupsi yang ditangani Polresta Badung akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk di proses lebih lanjut. Selain dijerat dengan Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, tersangka juga akan dijerat dengan Undang – undang Tindak Pidana Korupsi. (yud)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment