Gerebek Warung Remang Remang Polisi Bekuk Pemilik Dua Paket Sabu


Mediapublik.press(Kriminal) - Pasangkayu (Sulbar)  Peredaran obat haram di Matra sepertinya semakin meraja lela, kali ini satuan narkoba Polres Matra kembali berhasil membekuk pemilik dua paket sabu di sebuah kafe remang-remang di bibir pantai Pasangkayu, Kamis (19/11)

Adalah Lako pria berumur 39 tahun, warga Sengkang Sulsel yang memiliki barang haram tersebut,ia dibekuk masih dalam keadaan sakau, iapun kini mendekam di sel tahanan polres Matra. Selain paket sabu polisi juga menyita sebuah bong, alat timbang digital, korek api, dan dua buah handphone yang diduga dipergunakan pelaku saat ber transaksi narkoba.

Proses penangkapan Lako sendiri berlangsung dramatis, pasalnya saat digeledah Lako sempat mengelabuhi polisi. Saat itu Lako di minta mengambil sabu yang ia sembunyikan dalam kamar kafe tempat ia dibekuk,namun bukanya mengambil obat terlarang tersebut, Lako malah memanfaatkan kesempatan itu untuk melarikan diri.

Merasa dikelabuhi polisipun mengejar Lako, aksi kejar-kejaran tak terhindarkan. Kendati demikian tak berapa lama, berkat kesigapan tim satuan Narkoba Polres Matra, Lako akhirnya berhasil ditangkap. Lako pun langsung digelandang ke kantor Polres Matra.Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Matra AKP.Abdul Salam.

Saat diinterogasi Lako mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Sengkang Sulsel, dan dikirim melalui sebuah bus ke Matra untuk selanjutnya diedarkan.

" Yang bersangkutan memang sudah menjadi target operasi kami, ia diketahui sudah sering melakukan transaksi jual beli sabu di Matra, ia sudaj sering diintai namun selalu berhasil meloloskan diri, tapi kali ini berkat laporan masyarakat ia berhasil dibekuk" terang AKP. Abdul Salam.(joni)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment