Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi Karena Membawa Narkoba


Mediapublik.press (Kriminal) - Sungai Liat (Bangka Belitung)   Pasangan Suami Istri yakni, M-M 38 Tahun dan N-I, 34 Ttahun warga Belinyu di tangkap anggota Sat Narkoba Polres Bangka, keduanya tertangkap membawa pil ekstasi yang di simpan di dalam mobil yang mereka kendarai. Jum'at (27/11)

Penangkapan pasangan suami istri ini bermula saat anggota Sat Narkoba Polres Bangka mendapat laporan dari masyarakat bahwa kedua kerap menyimpan Narkoba jenis Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi. Polisi pun melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang saat itu hendak membawa pil ekstasi ke wilayah Sungai Liat.

Saat berada di Jalan Yos Sudarso di Kawasan Belinyu, mobil yang di kendarai Memet dan Nia langsung di berhentikan petugas dan digeledah. Polisi menemukan 5 butir pil ektasi yang di simpan di dalam bungkus rokok di Box dalam mobil yang di kendarai tersangka. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan hasilnya pun Polisi kembali berhasil menemukan sebanyak 30 Butir pil ekstasi dan 32 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 gram yang di simpan tersangka di dalam gudang rumah orang tuanya.

Kabag Ops Polres Bangka, Kompol Ridwan M Rajadewa mengatakan, menurut pengakuan kedua tersangka, pekerjaan haram ini sudah dilakukannya selama 3 Tahun teakhir. Puluhan pil ekstasi dan narkoba jenis sabu-sabu tersebut mereka bawa dari Palembang ke Bangka, melalui lewat jalur laut. 35 butir pil ekstasi dan 32 paket sabu-sabu tersebut di jual tersangka dengan harga bervariasi. Untuk ekstasi di jual seharga 400 Ribu perbutir, dan untuk paket Sabu-sabu ini sendiri di jual 500 Ribu, 400 Ribu dan 250 Ribu. Atas perbuatannya kedua tersangka pun di jerat dengan pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman 20 Tahun penjara.  (fir)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment