Petugas Eksekusi 32 Rumah di Gorontalo


Mediapublik.press (Hukum) - Gorontalo Eksekusi 32 rumah yang berlokasi di jalan Kalimantan Kelurahan Dulalowo Timur, Kota Tengah, Kota Gorontalo diwarnai kericuhan. Para pemilik rumah terlibat adu mulut dengan petugas saat proses eksekusi berlangsung. 

Sebanyak 32 rumah yang berlokasi di jalan Kalimantan, Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo dibongkar paksa petugas Kepolisian. Pelaksanaan eksekusi puluhan rumah ini diwarnai kericuhan. Para pemilik rumah menolak dieksekusi karena masih menunggu peninjauan kembali PK atas putusan Mahkamah Agung RI yang memenangkan keluarga Tereki Dunggio selaku pihak penggugat.

Berbagai cara ditempuh warga untuk menolak pelaksanaan eksekusi, salah satunya dengan memblokade jalan disekitar lokasi eksekusi. Namun pemblokiran jalan tidak berlangsung lama sebab puluhan personil Kepolisian langsung menyingkirkan kayu yang menghalangi alat berat. Setibanya di lokasi, alat berat berupa Escafator dan Buldozer langsung melakukan pembongkaran rumah. Saat proses eksekusi berlangsung, saling dorong warga dan aparat tak terhindarkan. Isak tangis warga juga mewarnai proses eksekusi.

Warga pasrah menyaksikan rumah mereka luluh lantah dibongkar dengan menggunakan alat berat . Menurut warga setempat, sengketa lahan di lokasi ini bermula sejak tahun 2007 lalu. Meski telah menempuh upaya perlawanan secara hukum, tergugat harus pasrah dengan eksekusi itu setelah dua kali kalah ditingkat pengadilan.

Saat ini pihak tergugat Hamiko Tou dan keluarga masih menempuh jalur peninjauan kembali PK atas putusan Mahkamah Agung RI yang memenangkan pihak penggugat Tereki Dunggio. Menurut tergugat juga, proses eksekusi tidak sesuai surat pemberitahuan bahwa pembongkaran dilakukan tanggal 25 November, namun kenyataannya petugas eksekusi telah melakukan eksekusi lebih awal.(ow)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment