Terdakwa Kasus Perdagangan Manusia Mulai Disidang


Mediapublik.press(Kriminal) -  Ambon  (Maluku)   Delapan terdakwa kasus perdagangan Manusia dan perbudakan di PT.Pusaka Benjina Resources, Kepulauan Aru, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tual. Selasa, (17/11)

17 Jaksa dilibatkan sebagai penuntut umum, 8 terdakwa yang menjalani sidang kasus perdagangan Manusia dan perbudakan di PT. Pusaka Benjina Resources terdiri dari 5 warga negara Thailand dan 3 warga negara Indonesia. Salah seorang terdakwa, Surachai Menephong, warga negara Thailand yang merupakan kapten kapal Antasena 142 didakwa membawa WNA thailand dan Myanmar untuk bekerja di Benjina.

Namun mereka tidak pernah dibayar sesuai kontrak yang dibuat. Sementara mantan direktur PT.Pusaka Benjina Resources, Herman Wir Martino didakwa dengan pasal berlapis tentang perbudakan dan perdagangan Manusia. Kajari Dobo, Rahmat Supriadi mengatakan, salah satu perusahaan silfersi di Thailand berperan besar terkait perdagangan Manusia dan perbudakan di PT. Pusaka Benjina Resources, Benjina Kepulauan Aru.

Perusahaan tersebut mendatangkan para nelayan asing ke Benjina dengan perantaraan para terdakwa warga negara asing. Menurut Rahmat Supriadi, dalang perbudakan dan perdagangan Manusia ini adalah perusahaan Silfersi yang berada di Thailand. Sidang kasus perdagangan Manusia dan perbudakan di PT. Pusaka Benjina Resources yang digelar di Pengadilan Negeri Tual berlangsung dengan pengawalan ketat aparat TNI dan Polri. (ong)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment