Tiga Pengedar Pil Koplo Ditangkap Petugas Polres Tuban


Mediapublik.press(Kriminal) - Tuban (Jawa Timur) 3 (tiga) Tersangka pengedar pil koplo ditangkap di tempat yang berbeda oleh jajaran Satuan Resersedan Narkoba Polres Tuban. Salah seorang di antaranya seorang wanita penjual batu akik. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa ratusan butir pil karnopen dan uang tunai ratusan ribu rupiah hasil transaksi. Senin, (30/11)

3 (tiga) pelaku pengedar pil narkoba berhasil diamankan jajaran satuan reserse dan narkoba Polres tuban. Mereka adalah berinisial "Nas", 30 Tahun, warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Kota, Tuban. Wanita penjual batu akik ini dibekuk di rumahnya saat melayani pembeli. Selain itu, Polisi juga mengamankan pria berinisial “S”, 33 Tahun, warga Desa Semanding, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Kuli bangunan ini juga ditangkap Polisi di rumahnya, saat mengedarkan pil setan tersebut. selanjutnya Polisi juga menangkap seorang pria berinisial “S”, warga Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Kota Tuban. Tukang mebel kayu yang bergelar Sarjana Strata Satu ini ditangkap Polisi karena kedapatan mengedarkan obat keras ini di rumahnya.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 512 butir pil karnopen dan uang senilai 476 ribu rupiah yang diduga hasil transaksi. Kasubag Humas Polres Tuban. Ak­p Elis Suendayati menjelaskan, ketiga tersangka mengaku sebagai pengedar, karena barang tersebut diperoleh mereka dari para bandar. Ketiga tersangka terjerat pasal 197 Undang - ­Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 Tahun. (her)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment