UMK Kab. Bekasi Tahun 2016 ditetapkan Rp. 3.261.375 Perwakilan Buruh Walk Out


Mediapublik.press(Nasional) - Bekasi (Jabar) Perwakilan Buruh di Dewan Pengupahan Kab. Bekasi melakukan aksi Walk Out dalam rapat penetapan UMK Kab.Bekasi tahun 2016. Aksi November 2015 aksi tersebut dilakukan karena Buruh menolak penetapan UMK tahun 2016 menggunakan Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2015 yg hanya 11,5 % yaitu dari prosentase Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi demikian dikatakan Saiful Anwar dari Perwakilan Buruh di Dewan Pengupahan Kab. Bekasi.

Dewan Pengupahan Kab. Bekasi menetapkan Upah Minimum (UMK) Kab. Bekasi tahun 2016 adalah Rp. 3.261.375 atau naik 11,5 % (Rp. 336.375) dari sebelumnya Rp.2.984.000,- selain UMK Dewan Penguhan juga menetapkan UMSK yaitu Upah Minimum Sektor Industri/ Usaha sbb :
UMK.                  Rp. 3.261.375
UMSK I.             Rp. 3.263.605
UMSK II.            Rp. 3.484.375
UMSK III.           Rp. 3.643.820
Rumah Sakit.       Rp. 2.754.654

Keputusan tersebut diambil melalui voting yang dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sedangkan Buruh tidak ikut Voting Karena Walk Out. Walaupun buruh tidak ikut Voting UMK ini syah karena sudah mengikuti mekanis penetapan yang ada.

Hasil Keputusan Dewan Pengupahan Kab. Bekasi ini akan diserahkan Kepada Gubernur Jawa Barat yang akan disyahkan pada tanggal 20 Nopember 2015.  (Chr - 002)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment