Pilkada Pacitan, Jatim ditunda


Mediapublik.press (Politik) – Pacitan (Jatim)    Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pacitan dipastikan gagal dan ditunda hingga Tahun dua ribu tujuh belas. Hal ini setelah persyaratan pengajuan pendaftaran salah satu pasangan calon di tolak dan dinyatakan tidak lengkap oleh KPU setempat.

Persyaratan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Suyatno – Efendi Budi Wirawan yang di usung lima partai  yang tergabung dalam koalisi Pacitan bersatu, ditolak Komisi Pemilihan Umum pacitan . Hal ini disebakan karena ketidak hadiran calon ini saat mendaftar di KPU. 

Selain itu partai pengusung tidak lengkap sesuai berkas pengajuan yang hanya di hadiri PDI P, PAN, dan HANURA, sedangkan GOLKAR dan GERINDRA tidak hadir, serta tidak ada surat keterangan dari instansi yang berwenang terkait ketidak hadiran bakal Calon Wakil Bupati.

Sesuai ketentuan KPU, jika suatu Daerah hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar atau calon tunggal maka pilkada di daerah tersebut di ikutkan pada pilkada gelombang kedua pada Tahun dua ribu tujuh belas.

Sementara Budi Wirawan beralasan ketidakhadirannya mendaftar di KPU karena belum ada kesepakatan diantara partai – partai yang tergabung dalam koalisi. Sebelumnya tersiar kabar, kalau pilkada Pacitan ini terkait erat dengan pilkada Kota Surabaya yang mengalami nasib serupa. Isu yang berkembang, elit partai di kedua daerah ini akan bersinergi agar keduanya bisa ikut pilkada Tahun ini. (heru)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment