Mediapublik.press (Daerah) – Jakarta Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara semakin tidak jelas saja dalam melakukan pembongkaran terhadap bangunan bermasalah, ini terjadi pada Bangunan 2 lantai tanpa ijin mendirikan bangunan IMB yang terletak di Jl.Cibanteng Raya No.34 Rt.003 Rw.07. Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja. Selasa (04/08).
Namun dari ketika tim Wartawan Jakarta Utara meninjau lokasi rumah yang dibongkar, Pembongkaran yang dilakukan hanya melobangi beberapa dinding lantai 1 dan 2 dengan kata lain Bongkar cantik, itupun dilakukan satu jam saja seperti main-main
Menurut Kepala Tukang Ilham (39) membenarkan bahwa pembokaran yang dilakukan hanya melobangi bagian dinding lantai 1 dan 2 sambil menunjukkan lokasi pembongkaran.
" Iya pak memang bener tadi dibongkar sama personil polisi pamong praja (Pol PP) dan Sudin Penataan Kota Kecamatan Koja sekitar jam 9 hingga jam 10 lewat dikit dan meraka langsung kembali kekantor bersama pak Alba pemilik bangunan ini" ujarnya.
Sedangkan Kasie Penataan Kota Kecamatan Koja Tomi Pangaribuan saat inggin dikonfirmasi terkait pembokaran tersebut tidak berada dikantornya " Pak tomi lagi diklat pak kalau pak Hendra (pengamat penataan kota ) lagi kesudin dari jam 11.00 tadi" kata H.Sadam salah satu pegawai.
Krisworo SE Ketua LSM Masyarakat Peduli Pembangunan Kota (MP2K) ketika dimintai tanggapannya di Kantor Walikota Jakarta Utarat,selasa (4/8), mengatakan sungguh naif sekali pembongkaran yang di lakukan Sudin Penataan Kota Jakarta Utara, jelas-jelas bangunan tersebut tidak ada ijinnya malah dibongkar cantik, seharusnya dibongkar Rata dengan tanah agar memberikan efek jera bagi yang melanggar. “ ini malah pemiliknya diajak ke Kecamatan, namun di Kecamatan pemiliknya tidak ada, jangan-jangan diajak bermain mata alias nego dibawah tangan” ujarnya.
"Apabila kegiatan membangun yang tidak sesuai Perda No.7 tahun 2010 tidak ditindak tegas dari pemegang wewenang pasti yang melanggar akan semakin banyak yang akan berdampak pada berkurangnya Penghasilan asli daerah (PAD)", pungkasnya. (eko)
Namun dari ketika tim Wartawan Jakarta Utara meninjau lokasi rumah yang dibongkar, Pembongkaran yang dilakukan hanya melobangi beberapa dinding lantai 1 dan 2 dengan kata lain Bongkar cantik, itupun dilakukan satu jam saja seperti main-main
Menurut Kepala Tukang Ilham (39) membenarkan bahwa pembokaran yang dilakukan hanya melobangi bagian dinding lantai 1 dan 2 sambil menunjukkan lokasi pembongkaran.
" Iya pak memang bener tadi dibongkar sama personil polisi pamong praja (Pol PP) dan Sudin Penataan Kota Kecamatan Koja sekitar jam 9 hingga jam 10 lewat dikit dan meraka langsung kembali kekantor bersama pak Alba pemilik bangunan ini" ujarnya.
Sedangkan Kasie Penataan Kota Kecamatan Koja Tomi Pangaribuan saat inggin dikonfirmasi terkait pembokaran tersebut tidak berada dikantornya " Pak tomi lagi diklat pak kalau pak Hendra (pengamat penataan kota ) lagi kesudin dari jam 11.00 tadi" kata H.Sadam salah satu pegawai.
Krisworo SE Ketua LSM Masyarakat Peduli Pembangunan Kota (MP2K) ketika dimintai tanggapannya di Kantor Walikota Jakarta Utarat,selasa (4/8), mengatakan sungguh naif sekali pembongkaran yang di lakukan Sudin Penataan Kota Jakarta Utara, jelas-jelas bangunan tersebut tidak ada ijinnya malah dibongkar cantik, seharusnya dibongkar Rata dengan tanah agar memberikan efek jera bagi yang melanggar. “ ini malah pemiliknya diajak ke Kecamatan, namun di Kecamatan pemiliknya tidak ada, jangan-jangan diajak bermain mata alias nego dibawah tangan” ujarnya.
"Apabila kegiatan membangun yang tidak sesuai Perda No.7 tahun 2010 tidak ditindak tegas dari pemegang wewenang pasti yang melanggar akan semakin banyak yang akan berdampak pada berkurangnya Penghasilan asli daerah (PAD)", pungkasnya. (eko)
Copy
0 comments:
Post a Comment