Mediapublik.press(Politik) - Pasangkayu (Sulbar) Sesuai dengan jadwal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, hari Rabu 16/12 KPU Matra mulai melakukan rekap suara ditingkat Kabupaten, pelaksanaan rekap direncanakan akan berakhir hingga pada Jum'at 18 Desember nanti.
Rekap suara dimulai dari kecamatan Dapurang, berturut- turut hingga Kecamatan Sarjo. Proses rekap suara ini mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan, dimana setiap peserta maupun awak media mendapat pemeriksaan secara ketat dari aparat Brimob yang bersiaga.
Yang menarik, saat usai acara Ceremonial pembukaan pleno rekap suara oleh ketua KPU Matra, dua saksi pasangan calon (Paslon) Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid (Amar) yang hadir kala itu melakukan aksi Walk Out.
Salah seorang saksi Amar, Yunus waktu itu mengatakan bahwa ketidak ikut sertaan saksi Amar dalam proses rekap suara, dikarenakan tim Amar saat ini sedang mempersiapkan proses gugatan terhadap hasil pilkada Matra.
" Pada hari ini Rabu kami dari saksi paslon nomor tiga menyampaikan kepada komisioner KPU Matra, silahkan melanjutkan rapat pleno rekap suara, tapi kami meminta maaf sebesar-besarnya terhadap bapak-bapak semua yang hadir pada saat ini, karena yang jelas pada dasarnya kami setuju pada rapat pleno ini, tapi apapun kejadiannya yang jelas kami punya gugatan, dan kami pada hari ini meminta izin dengan hormat untuk meninggalkan tempat ini dan kami tidak akan menghadiri rapat pleno ini, jadi terimakasih banyak kami sampaikan dan saya memohon maaf" terang Yunus, Rabu 16 Desember.
Meski diwarnai aksi Walk Out, proses rekap suara di kantor KPU Matra hingga petang kemarin terpantau aman, tidak ada aksi unjuk rasa dari massa pendukung paslon seperti yang marak terjadi dihari- hari sebelumnya.
Proses rekap ini, dihadiri pula oleh saksi paslon nomor 1, saksi paslon nomor 2, Ketua Bawaslu Sulbar Busran Riandy, anggota panwaslu Matra, perwakilan kepolisian, perwakilan pemkab Matra, serta para ketua PPK se Matra.
Sementara itu menanggapi aksi walk out dari saksi paslon Amar tersebut, Ketua KPU Matra Ishak Ibrahim menyampaikan bahwa hal itu sama sekali tidak mempengaruhi keabsahan proses rekap suara.
Mengenai rencana gugatan yang akan dilakukan oleh paslon Amar, Ishak Ibrahim menjelaskan bahwa berdasarakan peraturan yang ada gugatan boleh diajukan tiga hari pasca proses rekap suara ditingkat kabupaten, namun dengan catatan selisih kekalahan itu pada angka dua persen kebawah.
" Saya pikir walk out itu hak setiap orang, kalau semisal mereka (saksi paslon Amar) tidak mau mengikuti proses rekap suara ini ya silahkan" ujar ujar Ishak Ibrahim. (Joni)
Copy
0 comments:
Post a Comment