Mediapublik.press(Politik) - Pasangkayu (Sulbar) Dalam jumpa pers yang dilakukan oleh tim hukum paslon Amar, Kamis (07/01), salah seorang kuasa hukumnya yakin Abdul Rahman menuding Ketua DPRD Matra Lukman Said telah melakukan pembohongan publik, atas tindakannya yang telah bersurat ke Gubernur Sulbar untuk meminta pelantikan paslon pemenang pilkada Matra.
Menurut dia, apa yang dilakukan oleh politis PDIP itu adalah bagian dari upaya untuk menutupi persoalan-persoalan yang telah terjadi dalam pelaksanaan pilkada Matra.
" Kenapa saya katakan itu kebohongan karena itu bagian dari upaya memperlihatkan kepada masyarakat bahwa tidak ada masalah pada pelaksanaan pilkada Matra, kemudian dalam surat itu juga tidak dicantumkan pertimbangan mengenai surat KPU Matra yang meminta penundaan pengusulan" terangnya.
Abdul Rahman juga menyampaikan bahwa persoalan pilkada Matra belum usai sebagaimana digembar-gemborkan selama ini, sebab pihaknya masih melakukan upaya hukum. Ia yakin upaya hukum yang dilakukannya bakal membuahkan hasil seperti yang diharapkan dengan kuatnya bukti-bukti yang dimiliki.
Menanggapi hal tersebut Lukman Said menyampaikan bahwa apa yang dituduhkan tim hukum Amar kepadanya sama sekali tidak berdasar, sebab kata dia, tidak ada landasan hukum bagi DPRD Matra untuk menunda persuratan permohonan pelantikan tersebut.
" Apanya yang disebut pembohongan publik? saya bertindak karena ada hukum yang mendasarinya. KPU Matra telah menyerahkan kepada kami surat keputusan tentang paslon pemenang pilkada Matra, ya harus segera kami tindak lanjuti tidak ada hak kami untuk menunda. Kalaupun kemudian ada surat susulan dari KPU Matra meminta menunda dulu menurut saya itu tidak memiliki kekuatan hukum karena itu hanya berdasarkan hasil konsultasi ke KPU RI" jelasnya. (Joni)
Copy
0 comments:
Post a Comment