Mediapublik.press (Kriminal) – Bekasi (Jawa Barat) Anggota Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kota, baru-baru ini membekuk pelaku pembuat uang palsu dengan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu, dengan total nilai tiga ratus lima puluh juta rupiah.Tersangka SY dan HR tidak berkutik pada saat petugas Satreskrim Polresta Bekasi Kota menangkap mereka, dengan barang bukti tiga ratus juta rupiah uang palsu.
Menurut Kasat Reskrim Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda ,terungkapnya kasus pembuatan dan peredaran uang palsu ini, bermula dari promosi tersangka di media sosial yang menginformasikan dapat menyediakan uang palsu, dengan nilai tukar satu juta uang asli untuk lima juta rupiah uang palsu.Penukaran uang satu berbanding lima ini dinilai cukup murah, karena kualitas uang palsu buatan tersangka sangat rendah. Kedua tersangka akhirnya dapat dibekuk, setelah aparat kepolisian menyamar menjadi pembeli uang palsu.
Sementara itu, tersangka mengaku terpaksa membuat uang palsu, karena terhimpit kebutuhan ekonomi, terlebih menjelang hari raya Idul Fitri. Dirinya juga mengaku belajar membuat uang palsu tersebut secara otodidak, dengan kemampuan yang dimiliki salah seorang tersangka yang merupakan seorang sarjana dan ahli di bidang ilmu teknologi.
Dari rumah tersangka, polisi kembali mengamankan uang palsu siap edar sebanyak lima puluh juta rupiah, dan juga mengamankan sejumlah perangkat komputer yang digunakan tersangka untuk membuat uang palsu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 34 Junto Pasal 24 Undang-Undang R-I, nomor 7/ 2011 , tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (nurman)
Copy
0 comments:
Post a Comment