Polres Jakut Tangkap 35 Orang Saat Bermain Judi Dadu Di Ruko Pejagalan

 

Mediapublik.press (Kriminal) – Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  dan  Aparat kepolisian  melarang semua bentuk usaha perjudian apalagi di bulan Suci ramadhan ini seharusnya diisi dengan kegiatan ibadah, bukan perbuatan yang dilarang oleh agama manapun.

Sebuah toko dikawasan Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaring digerebek aparat kepolisian diduga sebagai lokasi perjudian ,  ditangkap 35 orang diamankan karena kedapatan sedang bermain judi dadu , Jum’at (26/06).

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Yully Kurniawan mengatakan, penggerebekan ruko setinggi 3 tingkat di belakang pasar Angkasa itu berawal dari informasi warga. Setelah dilakukan pengintaian dan didapati sedang dilakukan permainan judi dadu, petugas langsung melakukan penggerebekan.

“ Dari ke-35 orang yang diamankan, dua diantara, yakni Lim A Yung alias Ayung (45) memiliki peran sebagai bandar dan Dedi Saputra alias Dedi (36) berperan sebagai kasir. Keduanya diancam pasal 303 KUHP dengan ancama hukuman 10 tahun penjara “.

Selain mengamankan para pelaku, turut diamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 78.520.000,00, 28 anak dadu, 1 set alat kocok dadu, 2 lembar lapak pasangan, dan 3 set meja judi.

"Ke-33 lain merupakan pemain saja. Mereka kita kenakan subsider 303 bis dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya.

Ditambahkan Yuly, Menurut pengakuan tersangka perjudian dadu  baru beroperasi sekitar 3 bulan. Tapi akan kita dalami kebenarannya,   kegiatan judi digelar tidak dalam waktu yang tetap dengan omset mencapai ratusan juta. Para pemain merupakan warga sekitar dan beberapa lain berasal dari kawasan sekitar Jakarta Utara, pungkasnya. (eko)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment