Terlibat Korupsi 30 PNS Di Langkat Sumatera Utara Dipecat


Mediapublik.press (Hukum) – Langkat (Sumut) Pemerintah Kabupaten Langkat Memecat 30 Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat yang terlibat kasus korupsi. Dari 30 PNS Tersebut, 11 orang diantaranya merupakan PNS Golongan 4 Sisanya Golongan Tiga.Pemerintah Kabupaten Langkat resmi mengajukan pemecatan terhadap 30 Orang PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Mereka diajukan untuk dipecat karena terlibat Kasus korups.kasus yang melanda 30 PNS Di Kabupaten Langkat Ini, 27 Orang Proses Hukumnya sudah berkekuatan Hukum Tetap Atau Inkrah Dan Oknum PNS yang bersangkutan sudah menjalani hukuman penjara. Sedangkan 3 Lainnya masih dalam proses banding atau kasasi. 

Mereka Divonis Penjara Oleh Pengadilan Tipikor Medan dengan vonis hukuman diatas dua tahun penjara. Sebagian dari PNS yang dihukum telah bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman. Dari 30 Orang PNS tersebut, 11 orang diantaranya merupakan PNS Golongan 4 sisanya merupakan PNS Golongan 3.Pemecatan PNS yang terlibat kasus korupsi ini sesuai dengan undang undang Tentang Pegawai Negeri Sipil. Untuk PNS Golongan 4 d- dan 4-e, pemecatan ditandatangani oleh Presiden, Golongan 4 A,B, Dan C.

Pemecatan ditandatangani oleh Gubernur sedangkan untuk pemecatan PNS Golongan 3 dilakukan oleh Bupati. Sekda Kabupaten Langkat, Indra Salahuddin menyatakan, pemerintah Kabupaten Langkat telah mengajukan permohonan pemecatan Kepada PNS Tersebut Kepada BKN, Sesuai Dengan Undang Undang Tentang Pegawai Negeri Sipil.Saat Ini Pemerintah Kabupaten Langkat sedang menanti jawaban dari BKN Terkait Pemecatan 30 PNS ini. Diantaranya 30 PNS yang akan dipecat, disebut sebut dua orang diantranya merupakan Mantan Kadis Pendidikan Dan Pengajaran Kabupaten Langkat. (deva)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment