Mediapublik.press (Daerah) - Jakarta “ Janji Kasudin Penataan Kota Jakarta Utara kepada Ispektorat akan membongkar kegiatan membangun yang menyalahi Ijin mendirikan bangunan (IMB) ataupun peruntukan apabila APBD turun dipertanyakan. “
Pasalnya pembongkaran yang dilakukan Sudin Penataan Kota tidak sesuai dengan pergub maupun perda dki Jakarta alias bongkar cantik contohnya pembongkaran jl.sindang raya Rt.02/12 Kelurahan Rawa Badak Utara Kecamatan Koja dengan ijin rumah tinggal 6 unit 3 lantai hanya dibongkar bagian tembok belakang serta 1 tiang saja. Namun pemilik membangun lebih dari 6 unit dengan fisik ruko, Ironisnya yang dibongkar hanya 1 dinding dan tiang saja itupun hanya membuat lubang tikus saja tanpa menggunakan alat berat (Beco).
Menurut Ketua LSM Masyarakat Peduli Pembangunan Kota (MP2K) saat dimintai tanggapannya mengenai pembongkaran tersebut menurutnya bila mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi wilayah tersebut adalah Zona perumahan vertical Koefisien Dasar Bangunan (KDB) rendah yang artinya zona yang diperuntukan sebagai hunian susun yang dilengkapi dengan fasilitas bersama dan ruang terbuka hijau serta dijabarkan ke dalam sub zona rumah susun dan rumah susun umum dengan KDB di atas 30% (tiga puluh persen).
Sedangkan pemilik membangun Zona perumahan kampung yang artinya adalah kelompok rumah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan yang dilestarikan/dipertahankan yang merupakan bagian dari kota, dihuni oleh masyarakat dengan budaya tertentu, tidak terstruktur dan tidak terencana dengan baik, dengan tipe bangunan deret dan ketinggian bangunan setinggi-tingginya 3 (tiga) lantai, tuturnya
“ Jadi sudah jelas bahwa bangunan tersebut melanggara ijin sesuai perda No.7 tahun 2010 tentang tata cara mendirikan bangunan diwilayah DKI Jakarta harus dibongkar semuanya atau rata dengan tanah agar memberikan efek jera kepada kegiatan membangun yang melanggar ijin maupun peruntukan diwilayah dki Jakarta khususnya di wilayah Jakarta utara dan kalau yang dilakukan hanya bongkar cantik seperti lubang tikus, kuat dugaan Pudin Penataan Kota cingcai dengan pemilik bangunan “ , tuturnya.
Ditambahkan dirinya sangat menyesalkan kinerja Sudin Penataan Kota padahal sudah dijelaskan di dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 1068 Tahun 1997 Tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan membangun dan mengunakan bangunan di daerah khusus ibukota Jakarta, pasal11 huruf (e), Bongkar Paksa adalah pembongkaran secara paksa oleh Petugas Pemda apabila pemilik bangunan tidak membongkar sendiri bagian-bagian bangunan yang melanggar, Berarti kasudin penataan kota Jakarta utara meremehkan keputusan yang dibuat oleh gubernur dki Jakarta, tegasnya. (eko)
Pasalnya pembongkaran yang dilakukan Sudin Penataan Kota tidak sesuai dengan pergub maupun perda dki Jakarta alias bongkar cantik contohnya pembongkaran jl.sindang raya Rt.02/12 Kelurahan Rawa Badak Utara Kecamatan Koja dengan ijin rumah tinggal 6 unit 3 lantai hanya dibongkar bagian tembok belakang serta 1 tiang saja. Namun pemilik membangun lebih dari 6 unit dengan fisik ruko, Ironisnya yang dibongkar hanya 1 dinding dan tiang saja itupun hanya membuat lubang tikus saja tanpa menggunakan alat berat (Beco).
Menurut Ketua LSM Masyarakat Peduli Pembangunan Kota (MP2K) saat dimintai tanggapannya mengenai pembongkaran tersebut menurutnya bila mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi wilayah tersebut adalah Zona perumahan vertical Koefisien Dasar Bangunan (KDB) rendah yang artinya zona yang diperuntukan sebagai hunian susun yang dilengkapi dengan fasilitas bersama dan ruang terbuka hijau serta dijabarkan ke dalam sub zona rumah susun dan rumah susun umum dengan KDB di atas 30% (tiga puluh persen).
Sedangkan pemilik membangun Zona perumahan kampung yang artinya adalah kelompok rumah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan yang dilestarikan/dipertahankan yang merupakan bagian dari kota, dihuni oleh masyarakat dengan budaya tertentu, tidak terstruktur dan tidak terencana dengan baik, dengan tipe bangunan deret dan ketinggian bangunan setinggi-tingginya 3 (tiga) lantai, tuturnya
“ Jadi sudah jelas bahwa bangunan tersebut melanggara ijin sesuai perda No.7 tahun 2010 tentang tata cara mendirikan bangunan diwilayah DKI Jakarta harus dibongkar semuanya atau rata dengan tanah agar memberikan efek jera kepada kegiatan membangun yang melanggar ijin maupun peruntukan diwilayah dki Jakarta khususnya di wilayah Jakarta utara dan kalau yang dilakukan hanya bongkar cantik seperti lubang tikus, kuat dugaan Pudin Penataan Kota cingcai dengan pemilik bangunan “ , tuturnya.
Ditambahkan dirinya sangat menyesalkan kinerja Sudin Penataan Kota padahal sudah dijelaskan di dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 1068 Tahun 1997 Tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan membangun dan mengunakan bangunan di daerah khusus ibukota Jakarta, pasal11 huruf (e), Bongkar Paksa adalah pembongkaran secara paksa oleh Petugas Pemda apabila pemilik bangunan tidak membongkar sendiri bagian-bagian bangunan yang melanggar, Berarti kasudin penataan kota Jakarta utara meremehkan keputusan yang dibuat oleh gubernur dki Jakarta, tegasnya. (eko)
Copy
0 comments:
Post a Comment