Mediapublik.press (Daerah) - Pasangkayu (Sulbar) Maraknya tambang galian C ilegal yang beroperasi di kabupaten mamuju utara (Matra) provinsi sulawesi Barat (Sulbar) yang tak di lengkapi dengan izin dengan leluasa merusak lingkugan membuat dinas ESDM matra berang dan akan segera menutup tambang galian C ilegal tersebut.
Tambang galian C ilegal yang beroperasi di desa ako kelurahan pasangkayu, kecamatan pasangkayu, kabupaten mamuju utara yang letaknya tak jauh dari kota kabupaten dengan leluasa beroperasi tanpa mengantongi izin, dan bahkan jalan menuju RSUD Matra menjadi rusak parah akibat sering di lalui kendaraan yang memuat material tambang, selain itu aktifitas tambang juga menyisahkan tumpahan
material ke jalan sehingga membuat jalan menuju RSUD menjadi licin saat musim hujan tiba dan bahkan mejadi rawan kecelakaan, selain licin jalan tersebut juga berdebu ketika musim kemarau tiba sehingga sangat dikeluhkan sejumlah pengguna jalan menuju RSUD Matra.
Menanggapi soal maraknya tambang galian C ilegal tersebut Kepala Dinas ESDM Mamuju Utara (Matra) H. Nursaid, SE saat di konfirmasi diruang kerjanya senin,6/7 mengatakan akan segera melakukan penutupan Paksa tambang yang tak mengantongi izin sesuai dengan peraturan Bupati No 1 Tahun 2011 tentang pemberian Izin usaha penambangan galian Gol. C dan penetapan harga dasar pajaknya dan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara (Perda) No. 14 Tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan.
Nursaid menambahkan kegiatan penambangan yang di lakukan tanpa izin tersebut telah mengganggu masyarakat yang akan keluar masuk menuju RSUD, dimana kendaraan operasional yang mengangkut hasil penambangan tidak beraturan dan sering menghalangi pengguna jalan Lain, untuk itu kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin tersebut segera akan "kita hentikan. selanjutnya penambang harus melengkapi persyaratan administrasi untuk mendapatkan izin pertambangan.terangnya. (joni)
Copy
0 comments:
Post a Comment