Panti Pijat Plus-plus Buka Siang Hari, Disegel Sudin Parbud Jakut

Mediapublik.press (Hukum) – Jakarta Sudin Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Jakarta Utara dan Satpol PP menyegel  Panti  pijat V One Group  Jl.  Sunter Agung Rt.014/13 Blok G 6 No. 17 , Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara yang bandel membuka usahanya disiang hari,  karena melanggar Perda No.10 Tahun 2004, Pergub 98 tahun 2004 dan  SE No. 34 tahun 2015, tentang Industri Pariwisata yang dilarang untuk membuka usahanya di bulan puasa antara lain, klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keeping jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri.

Kepala Sudin Pariwisata Dan Kebudayaan Jakarta Utara Suwarto menjelaskan kita sudah ingatkan kepada pemilik panti pijat maupun klub malam taati aturan yang sudah ada di bulan puasa ini. Karena diindahkan apalagi adanya pengaduan warga terpaksa kami tutup" ujar Suwarto saat proses penutupan dan Penyegelan ini, petugas sempat kuawalahan karena pemilik panti pijat dan konsumennya tidak mau keluar bahkan menutup pintu.

Ketua RW.013 Satari juga mengingatkan melalui pengeras suara kepada pemilik dan penghuni Panti Pijat V One yang diduga panti pijat plus-plus, namun tetap diindahkan Berkali-kali dan atas pengetahuan pengurus Rw. Dan Petugas kepolisian serta Satpol PP Jakarta Utara Sudin Pariwisata dan Kebudayaan  menyegel dan mematikan aliran listrik tempat panti pijat itu.

Sementara itu, Sofyan (45),Warga RW 13 Sunter Agung menjelaskan, keberadaan panti pijat itu bukan cuma melayani pijat biasa saja, melainkan banyak wanita penghibur yang hilir mudik masuk ke dalam panti pijat itu. "Sebenarnya warga disini sudah mengingatkan, tapi diindahkan. Syukur deh akhirnya tercium petugas dan ditutup. Mudah-mudahan ditutup seterusnya tuh panti pijat “,  jelasnya. (eko)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment