Pelaku Pemerkosa Bocah dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara


Mediapublik.Press (Kriminal) -  Mataram (NTB)  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah mengamankan Pelaku pemerkosaan Anak di bawah umur. Pelaku yang memiliki lima orang istri, kini mendekam di tahanan untuk menjalani peniyidikan.

Saat diperiksa, Pelaku mengaku baru pertama kalinya melakukan perbuatannya terhadap AP, anak berusia Sepuluh Tahun yang masih memliki hubungan keluarga dengan Pelaku. Peristiwa pemerkosaan terhadap Bocah, warga Dusun Air Guling Pujut terjadi, saat Pelaku membawa Korban dari rumah Keluarganya di sekitar Mawun. Kejadian pemerkosaan ini di ketahui Ibu Korban dari tanda pada pakaian dalam Anaknya.

Curiga, akhirnya Ibu Korban dan Keluarga lainnya melaporkan perbuatan Pelaku. Kini pelaku sudah berada di sel tahanan Polres Lombok Tengah guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, Pelaku terancam Lima Belas Tahun penjara. (sri)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment