Mediapublik.press (Daerah) - Pasangkayu (Sulbar) Pemilik lahan tambang galian C di Desa Ako Kecamatan Pasangkauyang di tutup beberapa waktu lalu oleh tim gabungan dari Pemda Mamuju Utara (Matra) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) jumat, 6/7 siang mendatangi kantor pemda mamuju utara untuk meminta kejelasan prosedur perizinan tambang galian golongan C yang masyarakat kelolah di Desa Ako Kecamatan Pasangkayu.
Beberapa pemilik tambang dan juga pemilik alat berat yang kemudian melakukan protes terhadap penutupan tambang oleh Pemerintah Daerah Mamuju Utara (Matra) di hadapan Wakil Bupati Matra H. Muh. Saal Jumat 6/7, mengeluhkan pengurusan izin tambang galian C yang menurut warga sangat memberatkan pemilik lahan dengan biaya yang mencapai 100 juta untuk pengurusan izin tambang galian C tersebut.
Pengakuan Warga tersebut Sontak membuat Nursaid Kepala Dinas ESDM Mamuju Utara membantah pengakuan warga tersebut, menurut Nursaid ketika warga pemilik Tambang galian C betul-betul akan melakukan pengurusan izin tambang biayanya tidak akan sampai begitu, terang Nursaid di sela-sela petemuan di Kantor Pemda Mamuju Utara, Nursaid mengatakan tambang galian C yang ada di Desa Ako tentunya perlu dilengkapi izin, sesuai dengan Perda No 14 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dari dasar aturan Perda maka dari itu tambang tersebut ditutup, tegas Nursaid.
Menanggapi keluhan pemilik tambang galian C, Jamal Kepala Badan Lingkungan Hidup, mengatakan tambang galian C yang berada di Desa Ako perlu mempunyai UKL UPL dan juga harus memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan, Jamal menambahkan akibat aktifitas tambang ilegal ini aktifitas jalan menuju RSUD Matra sangat terganggu dengan adanya truk pengangkut material yang kerapkali memacetkan jalan menuju RSUD Matra, selain itu juga jalan menuju RSUD rusak parah akibat sering dilalui mobil truk pengangkaut material tambang. terang jamal.
Menanggapi keluhan warga pemilik Tambang Galin C tersebut, Wakil Bupati Mamuju Utara H. Muh. Saal mengatakan "kita dari Pemda tidak melarang warga untuk melakukan penambangan, namun itu ada aturan yang mengatur "kita, dan sangat diharapkan warga yang lokasinya di tambang agar mengurus izin, selain izin, "kita juga harus memperhatikan jalan menuju RSUD yang setiap saat digunakan masyarakat untuk berobat, "Saal kemudian menawarkan beberapa solusi kepada warga,diantaranya pengerukan jalan menuju RSUD yang di penuhi tumpahan material tambang, aktifitas mobil truk pengangkut material agar lebih memperhatikan pengguna jalan yang hendak menuju kerumah sakit agar diberikan jalan lebih dulu, kemudian truk juga di wajibkan menutup muatan dengan menggunakan tarpal, dan segera mengurus izin tambang. tegas Saal.
Solusi yang ditawarkan Wakil Bupati Matra H. Muh. Saal, di sambut baik para pemilik tambang dan pemilik alat berat, menurut salah seorang warga Yunus mengatakan solusi yang ditawarkan pemerintah saat ini soal pengerukan jalan dan kemudian lebih mendahulukan kendaraan masyarakat yang menuju RSUD, dan juga menutup muatan Truk yang mengangkut material itu tidak masalah, selain itu juga pemerintah memberikan waktu kepada "kami untuk mengurus izin, sambil melengkapi izin tambang, "kami di perbolehkan kembali menambang dengan beberapa syarat tadi, "saya kira ini tidak ada masalah. terang yunus. (joni)
Beberapa pemilik tambang dan juga pemilik alat berat yang kemudian melakukan protes terhadap penutupan tambang oleh Pemerintah Daerah Mamuju Utara (Matra) di hadapan Wakil Bupati Matra H. Muh. Saal Jumat 6/7, mengeluhkan pengurusan izin tambang galian C yang menurut warga sangat memberatkan pemilik lahan dengan biaya yang mencapai 100 juta untuk pengurusan izin tambang galian C tersebut.
Pengakuan Warga tersebut Sontak membuat Nursaid Kepala Dinas ESDM Mamuju Utara membantah pengakuan warga tersebut, menurut Nursaid ketika warga pemilik Tambang galian C betul-betul akan melakukan pengurusan izin tambang biayanya tidak akan sampai begitu, terang Nursaid di sela-sela petemuan di Kantor Pemda Mamuju Utara, Nursaid mengatakan tambang galian C yang ada di Desa Ako tentunya perlu dilengkapi izin, sesuai dengan Perda No 14 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dari dasar aturan Perda maka dari itu tambang tersebut ditutup, tegas Nursaid.
Menanggapi keluhan pemilik tambang galian C, Jamal Kepala Badan Lingkungan Hidup, mengatakan tambang galian C yang berada di Desa Ako perlu mempunyai UKL UPL dan juga harus memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan, Jamal menambahkan akibat aktifitas tambang ilegal ini aktifitas jalan menuju RSUD Matra sangat terganggu dengan adanya truk pengangkut material yang kerapkali memacetkan jalan menuju RSUD Matra, selain itu juga jalan menuju RSUD rusak parah akibat sering dilalui mobil truk pengangkaut material tambang. terang jamal.
Menanggapi keluhan warga pemilik Tambang Galin C tersebut, Wakil Bupati Mamuju Utara H. Muh. Saal mengatakan "kita dari Pemda tidak melarang warga untuk melakukan penambangan, namun itu ada aturan yang mengatur "kita, dan sangat diharapkan warga yang lokasinya di tambang agar mengurus izin, selain izin, "kita juga harus memperhatikan jalan menuju RSUD yang setiap saat digunakan masyarakat untuk berobat, "Saal kemudian menawarkan beberapa solusi kepada warga,diantaranya pengerukan jalan menuju RSUD yang di penuhi tumpahan material tambang, aktifitas mobil truk pengangkut material agar lebih memperhatikan pengguna jalan yang hendak menuju kerumah sakit agar diberikan jalan lebih dulu, kemudian truk juga di wajibkan menutup muatan dengan menggunakan tarpal, dan segera mengurus izin tambang. tegas Saal.
Solusi yang ditawarkan Wakil Bupati Matra H. Muh. Saal, di sambut baik para pemilik tambang dan pemilik alat berat, menurut salah seorang warga Yunus mengatakan solusi yang ditawarkan pemerintah saat ini soal pengerukan jalan dan kemudian lebih mendahulukan kendaraan masyarakat yang menuju RSUD, dan juga menutup muatan Truk yang mengangkut material itu tidak masalah, selain itu juga pemerintah memberikan waktu kepada "kami untuk mengurus izin, sambil melengkapi izin tambang, "kami di perbolehkan kembali menambang dengan beberapa syarat tadi, "saya kira ini tidak ada masalah. terang yunus. (joni)
Copy

0 comments:
Post a Comment