Mediapublik.press (Hukum) - Yogyakarta SM menggelapkan belasan mobil dari beberapa rental dan menggadaikan dengan harga 10 hingga 20 juta per unit. SM ditangkap di rumahnya di Sumberadi Mlati Sleman.
Kapolsek Mlati kompol sarwendo mengatakan tersangka menggelapkan 13 unit mobil dari sejumlah perusahaan persewaan mobil di Yogyakarta. Rata rata setiap unit mobil digadaikan dan dijual dengan harga 10 hingga 20 juta Rupiah.
Tersangka Sm mengaku nekat menggelapkan belasan mobil rental karena ingin mendapatkan banyak uang untuk proyek pembangunan sebuah Rumah Medis di Magelang Jawa Tengah.
Tersangka dan barang bukti mobil yang digelapkan saat ini diamankan di Polsek Mlati. Tersangka di jerat pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (tri)
Copy
0 comments:
Post a Comment