Mediapublik.press (Kriminal) - Malang (Jatim) Tim gabungan Polres Malang mengamankan petasan sepanjang 30 meter di rumah warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang minggu kemarin 12/7, dalam penggerebakan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa ribuan butir petasan, 1,5 kilogram bubuk mesiu, belarang dan juga potassium.
Jajaran Satreskrim Polres Malang menetapkan 2 (dua) tersangka dalam penggerebekan di sebuah rumah yang berada di kecamatan wajak, kabupaten malang. Dua orang tersebut adalah Gito, 59 tahun dan Mualik, 40 tahun, keduanya adalah warga Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa petasan sepanjang 30 meter, setiap petasan mempunyai diameter 9 centimeter, serta 1,5 kilogram bubuk mesiu, satu ember belerang dan potasium, ratusan glondong kertas dan satu karung sumbu petasan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Malang, Akp Wahyu Hidayat, operasi ini akan terus digalakkan guna menciptakan suasana yang kondusif saat menjalankan ibadah di bulan ramadhan.Guna mempertangung jawabkan perbuatannya kini dua tersangka dikenakan pasal 1 undang-undang 12 tahun 1951 tentang undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (arief)
Copy

0 comments:
Post a Comment