Mediapublik.press (Nasional) - Pasangkayu (Sulbar) Pemberantasan pengguna ijazah palsu yang saat ini tengah menjadi isu nasional yang hangat, turut menjadi perhatian hingga ketingkat kabupaten, termasuk Matra Merespon hal tersebut, Kapolres Matra AKBP. Raspani menyampaikan bahwa sebagai lembaga penegak hukum pihaknya mutlak ambil bagian dalam upaya memberantas pengguna ijazah palsu di Matra.
Meski demikian ia mengaku tidak bisa berbuat banyak jika tidak ada pihak yang melaporkan kasus tersebut, sebab laporan itulah yang menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia juga menyampaikan bahwa tidak ada instruksi khusus dari Mabes Polri mengenai upaya pemberantasan ijazah palsu ini, sebab kasus ijazah palsu merupakan tindak pidana yang memang telah diatur oleh UU, dan kepolisian wajib memberantas kasus seperti itu.
" Kalau memang ada pengaduan dari masyarakat tentang kasus ijazah palsu,baik itu pelakunya adalah pejabat atau siapapun silahkan laporkan ke kami, nanti kami akan bekerja sama dengan lembaga yang mengeluarkan ijazah itu guna penelusuran lebih jauh" jelasnya Rabu 1 Juli.
Kata dia, kasus ijazah palsu merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen, namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak jika seandainya masyarakat tidak melakukan pelaporan terkait adanya kasus seperti itu Upaya jemput bola atau proaktif juga tidak bisa dilakukan sebab pihaknya membutuhkan data awal melalui pelaporan masyarakat tersebut guna melakukan penulusuran lebih jauh.
" Selama belum ada laporan, ya kami juga belum tahu mana dan siapa pengguna ijazah palsu itu, jadi kalau belum ada laporan kami juga belum bisa melakukan lidik lebih lanjut" pungkasnya. (joni)
Meski demikian ia mengaku tidak bisa berbuat banyak jika tidak ada pihak yang melaporkan kasus tersebut, sebab laporan itulah yang menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia juga menyampaikan bahwa tidak ada instruksi khusus dari Mabes Polri mengenai upaya pemberantasan ijazah palsu ini, sebab kasus ijazah palsu merupakan tindak pidana yang memang telah diatur oleh UU, dan kepolisian wajib memberantas kasus seperti itu.
" Kalau memang ada pengaduan dari masyarakat tentang kasus ijazah palsu,baik itu pelakunya adalah pejabat atau siapapun silahkan laporkan ke kami, nanti kami akan bekerja sama dengan lembaga yang mengeluarkan ijazah itu guna penelusuran lebih jauh" jelasnya Rabu 1 Juli.
Kata dia, kasus ijazah palsu merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen, namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak jika seandainya masyarakat tidak melakukan pelaporan terkait adanya kasus seperti itu Upaya jemput bola atau proaktif juga tidak bisa dilakukan sebab pihaknya membutuhkan data awal melalui pelaporan masyarakat tersebut guna melakukan penulusuran lebih jauh.
" Selama belum ada laporan, ya kami juga belum tahu mana dan siapa pengguna ijazah palsu itu, jadi kalau belum ada laporan kami juga belum bisa melakukan lidik lebih lanjut" pungkasnya. (joni)
Copy
0 comments:
Post a Comment