Mediapublik.Press (Daerah) – Kendari (Sultra) sebanyak 137 narapidana yang ditahan di rutan kelas II A kendari mendapatkan remisi lebaran. dari 137 narapidana tersebut, 1 orang narapidana langsung menghirup udara bebas.
Sebanyak 137 orang warga binaan atau nara pidana (napi) rutan kelas II A kendari mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi dari menteri hukum dan ham ri saat lebaran kemarin. penyerahan sk remisi diserahkan langsung oleh kepala rutan kelas ii a kendari. dari 137 warga binaan rutan kelas II A Kendari, 1 orang langsung menghirup udara bebas. narapidana tersebut adalah Andi Malomen yang tersangkut kasus penggelapan.
Pemotongan masa hukuman secara berjenjang mulai dari 15 hari, 30 hari hingga 60 hari. narapidana yang mendapatkan remisi lebaran adalah narapidana yang beragama islam, dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. sementara narapidana yang beragama lain, disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing – masing.
Saat ini jumlah narapidana di rutan kelas II a Kendari mencapai 500 orang yang terdiri dari berbagai tindak pidana seperti narkoba, pencurian, pembunuhan dan korupsi. (Gun)
Copy
0 comments:
Post a Comment