PNS Menggunaan Ijazah Palsu Akan dipecat


Mediapublik.press (Nasional) - Pangkalpinang (Babel)   Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bangka telah menerima surat menteri pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi tertanggal 11 juni 2015 tentang perintah pengecekan ulang ijazah pegawai negeri sipil. Menyikapi surat tersebut BKPP langsung membentuk Tim khusus yang bertugas mendata ijazah PNS se-Kabupaten Bangka.

Kepala BKPP Kabupaten Bangka Restunemi mengatakan, tim telah mengumpulkan ijazah setiap PNS guna mengecek kembali penggunaan ijazah seperti digunakan untuk izin belajar, penyesuaian pangkat, dan golongan PNS. Restunemi menjelaskan bahwa tim khusus tersebeut telah bekerja. Sebanyak 4 ribu 816 PNS Kabupaten Bangka akan diinventarisir nomor register dari ijazah itu serta dikeluarkan Tahun berapa, serta universitas apa, jika menteri pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi minta data tersebut BKPP sudah siap.

Oleh karena itu, masing-masing SKPD diminta menginventarisir ijazah para PNS yang ada di SKPD tersebut. Sebelumnya diakui Restunemi pada penerimaan CPNS Tahun 2013 ada peserta yang menggunakan ijazah akta empat yang dilampirkannya tidak terdaftar di perguruan tinggi tertentu. Menurutnya CPNS yang menggunakan ijazah palsu tersebut dinyatakan Menpan tidak memenuhi persyaratan sehingga batal atau tidak diangkat sebagai CPNS.

Ditegaskannya, jika ada oknum PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu maka sanksinya berat dipecat sebagai PNS. Setelah bekerja mengumpulkan data ijazah PNS, tim khususakan segera melaporkan ke BKPP yang selanjutnya laporan diteruskan ke Mentri PAN dan RB untuk ditindaklanjuti.

Jika terbukti ada PNS yang menggunakan ijazah palsu, maka sesuai perintah Menpan RB bahwa oknum PNS tersebut akan di turunkan jabatannya bahkan dipecat. (firmansyah)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment