Mediapublik.press (Daerah) – Jakarta Penertiban terhadap penghuni Rusunawa Marunda yang tidak tertib administrasi kepemilikan dan kependudukannya dilakukan oleh 100 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Sudin Sosial, Sudin Dukcapil, Sudin Perumahan dan Gedung Pemda, TNI serta Polri. Rabu, (30/09).
Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Wilayah I Dinas Perumahan Dan Gedung (Perumged) Pemprov DKI Jakarta, Abdurrahman bersama Kasudin Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara, Erik Polim Sinurat, Kasatpol PP Jakarta Utara, Iyan Sopian Hadi, Kepala Kantor Kesbangpol Jakarta Utara, Pasific Abeto dan Camat Cilincing, Nana Hadiatna melakukan tindakan tegas dengan menyegel dan menggembok unit rusun yang melanggar peraturan.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari penertiban pengosongan unit di Cluster B Rusunawa Marunda dan akan terus berlanjut. Hasil yang kita dapatkan hari ini di Cluster A ada 63 unit yang ditertibkan dimana 60 unit disegel dan digembok, 2 unit disegel dan 1 kondisinya kosong," jelas Abdurrahman Kepala Unit Pengelola Rusun Wilayah I Dinas Perumged di Cluster A Rusunawa Marunda.
Ditambahkan sudah sering kami peringatkan kepada penghuni untuk melengkapi administrasi kepemilikannya seperti Surat Perjanjian (SP) , Pembuatan Rekening bank DKI,dan KTP sesuai dengan Domisili Pemilikan, namun masih banyak penghuni yang bandel terbukti sebanyak 123 unit di Rusunawa Marunda yang telah dikosongkan, tambahnya.
Ia sangat menyayangkan sikap warga rusun yang tidak segera mengurus kelengkapan administrasinya. " Paling telat 3 bulan setelah menghuni rusun harus mengubah identitas kependudukan beralamatkan rusun yang ditempati, kemudian jika dalam waktu 15 hari hunian tidak ditempati maka harus segera dikosongkan, dan rusun yang kosong akan dipergunakan bagi warga yang terkena relokasi program pemerintah", pungkasnya. (eko)
Copy
0 comments:
Post a Comment