Akomodir Paslon Amar, KPU Matra di PTTUN


Mediapublik.press (Politik) - Pasangkayu   Keputusan KPU Matra Nomor 053 tertanggal 1 September  yang mengakomodir pasangan calon (Paslon) Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid (Amar) sekaligus menganulir keputusan sebelumnya kini dipersoalkan oleh pasangan Agus Ambo Djiwa dan Muhammad Saal (Handal),  Kamis (17/09).

Pasangan petahana ini melalui kuasa hukumnya menggugat keputusan KPU tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar, dan mulai disidangkan sejak 12 September lalu. Dengan register perkara nomor 10/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MKS, tertanggal 12 September 2015.

Ketua tim pasangan Handal jilid II, Muliadi menyampaikan bahwa gugatan itu diajukan karena mereka menilai, proses penerbitan keputusan KPU Matra nomor 053 tertanggal 1 September, tidak prosedural dan cacat hukum.Ditambah lagi, tidak ada alasan hukum baru bagi KPU untuk menganulir keputusan mereka sebelumnya.

Muliadi menyebut, bahwa dalam gugatan itu, pasangan Handal meminta KPU agar mencabut keputusan nomor 053 itu dan memberlakukan kembali keputusan sebelumnya yang bernomor 050 tertanggal 24 Agustus 2015.

" Benar kami mengajukan gugatan, dan bertindak sebagai penggugat itu adalah pasangan Handal. Sekarang sudah empat kali sidang terhitung sejak sidang perbaikan gugatan" terangnya.

Dibeberapa kesempatan sebelumnya, Agus Ambo Djiwa menyampaikan bahwa pengajuan gugatan tersebut bukanlah untuk menjegal kandidat tertentu, namun demi tegaknya keadilan.

" Jadi perlu diketahui kami tidak ingin menghalang- halangi pasangan tertentu, tapi kami melihat keputusan KPU itu memang cacat hukum" ujarnya.

Menanggapi gugatan ini Ketua KPU Matra Ishak Ibrahim, menyampaikan bahwa pihaknya bakal membantah dalil- dalil penggugat tersebut. Ia bersikukuh bahwa tindakan pengambilan keputusan KPU sudah sesuai prosedur.

" Dengan didampingi oleh kuasa hukum, kami telah mengajukan jawaban atas gugatan mereka, yang teragenda pada hari ini ( Kamis.red)" ujarnya.  (joni)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment