Mediapublik.press (Hukum) - Pasangkayu (Sulbar) Puluhan masyarakat dari dua desa yang berbeda, mendatangi DPRD Matra, Senin 14 September, guna mengadukan persoalan tapal batas desa mereka yang tak kunjung terselesaikan selama bertahun-tahun. Dua desa yang bersangketa tapal batas ini yakni, Desa Ako Kecamatan Pasangkayu, dan Desa Pangiang Kecamatan Bambalamotu.
Puluhan masyarakat dari dua desa tersebut diterima langsung oleh anggota komisi I DPRD Matra diruang aspirasi. Hadir pula dalam kesempatan itu, kepala desa (Kades) Pangiang, Camat Bambalamotu, Camat Pasangkayu sekaligus pelaksana tugas desa Ako, dan perwakilan Pemkab Matra.
Sangketa tapal batas desa ini timbul, karena desa Pangiang mengklaim dusun Ponu Bunggu masuk dalam wilayah administratifnya, namun disatu sisi berdasarkan perda nomor 3 tahun 2007, dusun itu masuk dalam wilayah desa Ako.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, Kades Pangiang, Haris menceritakan bahwa, kala itu Dusun Pone Bonggu, merupakan dusun yang dimasukan dalam rencana pemekaran desa Pangiang dari desa Polewali, sebab jika tidak dimasukan maka desa Pangiang tidak memenuhi syarat untuk dimekarkan.
" Waktu rencana pemekaran desa, saya direkomemdasikan oleh camat Bambalamotu waktu itu, untuk membentuk dusun Pone Bunggu, agar syarat jumlah dusun dalam rangka pemekaran desa terpenuhi, namun seiring berjalannya waktu ini menjadi tumpang tindih" ungkapnya.
Haris juga mengaku memiliki bukti autentik seperti berkas-berkas administrasi, yang menyatakan bahwa dusun Pone Bonggu masuk kedalam wilayah desa Pangiang.
Sementara itu pelaksana Kades Ako Muliadi Halim menyampaikan bahwa, dusun Pone Bonggu, juga merupakan dusun yang menjadi syarat dimekarkannya desa Ako kala itu. Dan jelas batas desa Ako dan Pangiang adalah sungai Tanasa.
Apa lagi sambung dia sejak awal sebelum dimekarkannya kedua desa tersebut, batas kecamatan Pasangkayu dan kecamatan Bambalamotu adalah sungai Tanasa, ditambah rata- rata penduduk dusun Pone Bonggu adalah masyarakat desa Ako.
" Persoalan ini sudah pernah di mediasi oleh Pemkab Matra, dan waktu itu sudah ada penandatanganan kesepakatan masalah tapal batas, dengan batas sungai Tanasa", terangnya.
Karena saling ngotot, pimpinan sidang Ikram Ibrahim pun nampak kebingungan untuk menentukan solusi persolan tersebut, namun setelah beberapa jam berdebat diputuskanlah agar semua pihak mengumpulkan bukti- bukti yang lebih rinci terkait pengklaiman dusun Pone Bonggu.
" Saya minta bagian Pemerintahan Pemkab Matra mengumpulkan semua berkas-berkas sejak rencana pemekaran kedua desa itu, karena tadi Kades Pangiang siap melepaskan dusun itu kalau memang bukti- buktinya mengarah ke Desa Ako. Jadi nanti akan kami mediasi sekali lagi" pungkas Ikram Ibrahim. (joni)
Puluhan masyarakat dari dua desa tersebut diterima langsung oleh anggota komisi I DPRD Matra diruang aspirasi. Hadir pula dalam kesempatan itu, kepala desa (Kades) Pangiang, Camat Bambalamotu, Camat Pasangkayu sekaligus pelaksana tugas desa Ako, dan perwakilan Pemkab Matra.
Sangketa tapal batas desa ini timbul, karena desa Pangiang mengklaim dusun Ponu Bunggu masuk dalam wilayah administratifnya, namun disatu sisi berdasarkan perda nomor 3 tahun 2007, dusun itu masuk dalam wilayah desa Ako.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, Kades Pangiang, Haris menceritakan bahwa, kala itu Dusun Pone Bonggu, merupakan dusun yang dimasukan dalam rencana pemekaran desa Pangiang dari desa Polewali, sebab jika tidak dimasukan maka desa Pangiang tidak memenuhi syarat untuk dimekarkan.
" Waktu rencana pemekaran desa, saya direkomemdasikan oleh camat Bambalamotu waktu itu, untuk membentuk dusun Pone Bunggu, agar syarat jumlah dusun dalam rangka pemekaran desa terpenuhi, namun seiring berjalannya waktu ini menjadi tumpang tindih" ungkapnya.
Haris juga mengaku memiliki bukti autentik seperti berkas-berkas administrasi, yang menyatakan bahwa dusun Pone Bonggu masuk kedalam wilayah desa Pangiang.
Sementara itu pelaksana Kades Ako Muliadi Halim menyampaikan bahwa, dusun Pone Bonggu, juga merupakan dusun yang menjadi syarat dimekarkannya desa Ako kala itu. Dan jelas batas desa Ako dan Pangiang adalah sungai Tanasa.
Apa lagi sambung dia sejak awal sebelum dimekarkannya kedua desa tersebut, batas kecamatan Pasangkayu dan kecamatan Bambalamotu adalah sungai Tanasa, ditambah rata- rata penduduk dusun Pone Bonggu adalah masyarakat desa Ako.
" Persoalan ini sudah pernah di mediasi oleh Pemkab Matra, dan waktu itu sudah ada penandatanganan kesepakatan masalah tapal batas, dengan batas sungai Tanasa", terangnya.
Karena saling ngotot, pimpinan sidang Ikram Ibrahim pun nampak kebingungan untuk menentukan solusi persolan tersebut, namun setelah beberapa jam berdebat diputuskanlah agar semua pihak mengumpulkan bukti- bukti yang lebih rinci terkait pengklaiman dusun Pone Bonggu.
" Saya minta bagian Pemerintahan Pemkab Matra mengumpulkan semua berkas-berkas sejak rencana pemekaran kedua desa itu, karena tadi Kades Pangiang siap melepaskan dusun itu kalau memang bukti- buktinya mengarah ke Desa Ako. Jadi nanti akan kami mediasi sekali lagi" pungkas Ikram Ibrahim. (joni)
Copy
0 comments:
Post a Comment