Mediapublik.press (Kriminal) Surabaya - (Jatim) 3 pelaku sindikat pengguna dan pengedar ganja dan sabu-sabu, dibekuk jajaran Satreskrim Polres Malang Kota. Dari tangan para tersangka, petugas menyita 181 gram ganja dan satu gram sabu - sabu, senilai 10 juta rupiah, Sabtu (19/09).
Ke 3 tersangka sindikat pengguna dan pengedar ganja dan sabu - sabu, tak berkutik saat digelandang petugas Polres Malang Kota. Ke 3 pengedar ini adalah ADS (24 tahun), warga Jalan Kendalsari Gang 1, JWP (19 tahun), warga Jalan Raya Candi Lima, serta VR (26 tahun), yang juga tinggal di daerah Jalan Candi Kota Malang.
Penangkapan ke 3 pelaku ini berawal dari penangkapan ADS sebagai pemakai ganja.ADS ditangkap saat melintas di jalan Kendalsari malang , saat digeladah petugas menemukan 7 gram daun ganja yang baru saja dibeli. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, petugas menemukan 42 gram ganja di kamar kost tersangka. Di hadapan petugas, ADS mengaku mendapat ganja dari JWP dan VR.
Atas laporan tersebut Kemudian pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap JWP dan VR yang merupakan residivis dengan kasus yang sama . Dari tangan tersangka ,petugas berhasil menyita puluhan gram ganja yang dibungkus dalam kertas koran, buku tabungan, rokok ganja yang siap jual serta alat penghisap sabu atau bong. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114, undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Arief)
Copy
0 comments:
Post a Comment