Mediapublik.press (Kriminal) – Jakarta Salah seorang polisi berpangkat Brigadir atas nama Iskandar Adam, anggota Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang nyaris ditabrak sopir taksi , menurut penuturan Iskandar kronologis kejadian tersebut saat ia bersama empat anggota polisi lainnya akan mengatur kondisi jalan sedang padat, kemudian korban meminta sopir taksi untuk berpindah tempat. Saat mengatur sebanyak kurang lebih 50 taksi ada yang tidak mau menurut sehingga Iskandar memberikan surat tilang.Ketika akan ditilang, sopir taksi tersebut langsung menuju taksinya masing-masing dan kabur dari tempat tersebut.
Namun, ada taksi yang tetap berada di lokasi, yakni taksi BB yang dikendarai pelaku penabrak Iskandar, DC. Posisi DC pun berhenti di dekat rambu tanda dilarang berhenti. Saat polisi akan memberi surat tilang sopir DC malah memacu taksinya hingga hampir menabrak Iskandar yang berada di depannya. Tak mau kalah, Iskandar tetap menghalau kepergian DC sampai lompat ke atas kap taksi sambil memukul-mukul kaca mobil agar DC mau berhenti. Akhirnya terjadi kejar kejaran antara polisi dengan pengemudi taksi tersebut .
Berkat bantuan masyarakat sekitar, DCT akhir bisa dihentikan dan langsung diringkus oleh polisi. DCT juga mengaku tidak mempunyai SIM A umum sebagai salah satu syarat menjadi seorang sopir taksi. Atas perbuatannya, DCT dijerat Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan yang Menyebabkan Luka Ringan dan Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Petugas dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Glory)
Copy
0 comments:
Post a Comment