Sindikat Pengedar Narkoba di Bekuk Jajaran Kepolisian


Mediapublik.press ( Kriminal ) – Probolinggo ( Jatim )  Sembilan orang anggota sindikat pengedar Narkotika dan Obat-obat terlarang dibekuk Jajaran Satreskoba Polres Probolinggo Kota.

Sembilan orang anggota sindikat pengedar Narkotika dan obat-obatan terlarang ini kerap beraksi di wilayah Kota Probolinggo, mereka dibekuk saat digelar operasi Sikat Narkoba selama 1 Bulan Terakhir. Dari sejumlah tersangka yang ada satu diantaranya adalah seorang perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah tempat Karaoke.
 
Warga kota Pasuruan ini memakai sekaligus mengedarkan sabu-sabu di kalangan rekan seprofesi sesama pemandu karaoke. Dari tangan tersangka, Polisi menyita sabu-sabu seberat 9 gram, senilai total Rp 22 juta. Polisi juga menyita satu perangkat alat hisap, beberapa ponsel, dan 200 butir Pil Trihexphenidil.

Tertangkapnya sembilan anggota sindikat pengedar narkoba ini berawal dari laporan masyarakat terkait meningkatnya penggunaNarkoba di tempat hiburan malam, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Probolinggo Kota. Mereka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.  (puji)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment