Mediapublik.press (Kriminal) – Bangka Belitung Tiga tersangka dari dua kasus penyalah gunaan Narkoba di wilayah Bangka Tengah berhasil di ringkus jajaran Sat Narkoba Polres Bangka Tengah dalam operasi Antik Menumbing 2015 yang di gelar sejak 11 hingga 28 September 2015.
Untuk dua tersangka kasus penyalah gunaan narkoba jenis sabu berinisial DD Dan MN sedangkan satu tersangka penyalah gunaan Narkoba jenis Ganja berinisial SU, menurut Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Sigit Eliyanto tersangka DD dan MN yang merupakan warga asal Sumatra Selatan ini dibekuk pada Jumat 11 september 2015 lalu, sekitar pukul 00.30 dini hari di sebuah camp T-I di bekas tambang P Koba Tin di Bemban South desa Nibung Koba Saat sedang pesta sabu.
Sementara salah satu tersangka lainya berinisial AG berhasil melarikan diri dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dari penggerebekan ini berhasil diamankan tiga paket kecil sabu, alat hisap, tas milik AG beserta dompet berisikan sejumlah uang dan ktp 2 unit kendaraan milik tersangka, dan beberapa barang bukti lainya. sedangka untuk tersangka SU diringkus pada Senin 21 September 2015 lalu diruasJalan Raya desa Keretak Sungai Selan Bangka Tengah.
Untuk dua tersangka kasus penyalah gunaan narkoba jenis sabu berinisial DD Dan MN sedangkan satu tersangka penyalah gunaan Narkoba jenis Ganja berinisial SU, menurut Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Sigit Eliyanto tersangka DD dan MN yang merupakan warga asal Sumatra Selatan ini dibekuk pada Jumat 11 september 2015 lalu, sekitar pukul 00.30 dini hari di sebuah camp T-I di bekas tambang P Koba Tin di Bemban South desa Nibung Koba Saat sedang pesta sabu.
Sementara salah satu tersangka lainya berinisial AG berhasil melarikan diri dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dari penggerebekan ini berhasil diamankan tiga paket kecil sabu, alat hisap, tas milik AG beserta dompet berisikan sejumlah uang dan ktp 2 unit kendaraan milik tersangka, dan beberapa barang bukti lainya. sedangka untuk tersangka SU diringkus pada Senin 21 September 2015 lalu diruasJalan Raya desa Keretak Sungai Selan Bangka Tengah.
Saat itu tersangka sedang mengendarai sebuah truk bermuatan sembako seorang diri, dari tangan tersangka berhasil diamankan dua paket ganja terbungkus dengan kertas koran yang di simpang didalam kotak rokok dan di sembunyikan didalam Jok Truk yang di kemudikannya, ketiga tersangka ini akan dijerat pasal 111 ayat 1 Subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 12 Tahun penjara, dengan denda minimal 800 juta Rupiah dan maksimal 8 milyar rupiah.
Sementara itu, untuk satu tersangka yang hingga kini belum tertangkap dan telah di tetapkan sebagai DPO Kasat Res Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Agus Parasatiawan mengatakan pihaknya akan terus memburu satu tersangka yang berinisial AG ini. (bagus)
Sementara itu, untuk satu tersangka yang hingga kini belum tertangkap dan telah di tetapkan sebagai DPO Kasat Res Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Agus Parasatiawan mengatakan pihaknya akan terus memburu satu tersangka yang berinisial AG ini. (bagus)
Copy
0 comments:
Post a Comment