Mediapublik.press (Hukum) - Denpasar (Bali) Dari 2 Saksi yang akan dihadirkan dalam sidang pembunuhan Engeline dengan terdakwa Agus Tay Handamay, hanya 1 saksi yang bisa hadir. Saksi yang merupakan mantan petugas keamanan yang disewa terdakwa Margariet tersebut, membeberkan kecurigaan hingga akhirnya kuburan Engeline ditemukan di halaman belakang rumah. Selasa (17/11)
2 saksi yang rencananya akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, Ketut Maha Agung, hanya 1 saksi yang hadir dalam persidangan kasus pembunuhan Engeline dengan terdakwa Agus Tay Handamay. Saksi yang hadir yakni, Dewa Ketut Raka, mantan petugas keamanan yang disewa oleh terdakwa Margariet untuk menjaga rumahnya pasca Engeline dilaporkan hilang. Mantan anggota TNI ini mebeberkan kecurigaanya terhadap rumah Margariet saat ia menerima perintah dari atasanya untuk dilarang masuk ke dalam rumah.
Terlebih lagi, melalui kantornya, salah saeorang putri Margariet, Cristine, memerintahkan petugas keamanan untuk melarang siapa saja yang ingin masuk ke rumah di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Kesiman Kertalangu tersebut. Termasuk kedatangan 2 orang Menteri. Ia pun berinisiatif masuk ke dalam rumah tanpa sepengetahuan Margariet. Tidak lama berselang seorang petugas Polresta Denpasar mendapat informasi bahwa Engeline ada di dalam rumah. Bersama anggota Kepolisian bernama Budi Dukun, saksi pun mencari dan menemukan jasad korban terkubur di halaman belakang rumah.
Selain membeberkan kecurigaan, saksi juga membantah cerita 2 saksi sebelumnya, Handono dan Susiani, yang menyatakan saksi pernah melihat terdakwa Margariet mengendus – endus kuburan Engeline dan menginjak – injak tanah. Ditengah pesidangan saksi mencabut keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan. Dimana saksi mengaku tidak pernah berbicara dengan terdakwa Margariet . sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi. (team MCB bali)
Copy
0 comments:
Post a Comment